Atas Nama Putusan MK, Laporan Novanto Atas Pemred MetroTV Harus Ditolak
Selasa, 15 Desember 2015
| 13:31 WIB
Razman Nasution
Jakarta - Ketua DPR menunjuk kuasa hukumnya untuk melaporkan Pemred MetroTV Putra Nababan ke Mabes Polri. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka laporan tersebut cacat dan tidak sah.
Putusan MK itu diketok pada Kamis (10/12) dan memutuskan bahwa pejabat yang merasa terhina harus lapor sendiri, tidak boleh diwakilkan.
"Maka Novanto harus datang sendiri ke Mabes Polri, tidak boleh diwakilkan. Laporan itu harus ditolak," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho, Selasa (15/12/2015).
Menurut Hibnu, harus dibedakan antara kuasa hukum dalam bidang perdata dan kuasa hukum dalam bidang pidana. Dalam bidang perdata, kuasa hukum bisa mewakili secara aktif karena hanya mencari kebenaran formil. Tetapi dalam bidang pidana, maka berlaku sebaliknya.
"Dalam hukum pidana, kuasa hukum adalah mendampingi, karena yang mengetahui unek-unek masalahnya adalah si pelapor sendiri, sehingga laporan itu tidak bisa diwakilkan. Sebab dalam pidana yang dicari adalah kebenaran materiil. Bagaimana jika ternyata si pengacara menambah-nambahi maksud dari pelapor? Kan tidak ada yang tahu," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.
Oleh sebab itu, Hibnu menilai putusan MK telah tepat dan benar karena mendudukkan asas pidana sesuai semangat awal. Di mana MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ada persamaan hukum antara warga dan pejabat. Jika warga yang merasa tercemarkan nama baiknya harus melapor sendiri ke polisi, maka demikian juga dengan pejabat.
"Maksud MK adalah agar penyidik mengerti langsung pemikiran pengadu atau pelapor tersebut," cetus Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Novanto memberikan kuasa kepada pengacara Razman Nasution untuk melaporkan Putra Nababan ke Mabes Polri, Senin (14) kemarin.
"MetroTV dengan sengaja mengkait-kaitkan Pak Novanto dengan pembelian amfibi alat perang. Keberatan juga ini termasuk Pak Fadli Zon," kata Razman kemarin.