GRESIK, suaramerdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman, mengatakan, jika ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tak puas dengan proses dan hasil pilkada serentak, maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Arif Budiman di sela-sela kunjungan kerja ke PPK Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jumat (11/12). Mengajukan gugatan hukum ke MK atas proses dan hasil pilkada serentak merupakan prosedur dan mekanisme yang diatur undang-undang. “Dari situ bakal diketahui keganjilannya di mana,” ujarnya.
Setiap pasangan calon yang maju di pilkada serentak sah-sah saja mengajukan gugatan asal sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. “Selesaikan secara hukum dan jangan diselesaikan di jalanan serta bersifat anarkis,” ingatnya.
Dia menjelaskan, ada dua hal terkait sengketa pilkada. Pertama, menyangkut proses. Kedua, terkait hasil. Setelah ada pasangan calon tak puas dengan proses dan hasil pilkada yang ditindaklanjuti dengan mengajukan gugatan ke MK, di situ tergantung apakah MK mau menerima atau sebaliknya. Sebab, materi gugatan itu harus dikaji dulu sebelum dibawa ke ranah sengketa.
“Semua dibedah dan dibuka blak-blakan di MK dan tak ada yang ditutupi. Kalaupun sudah keluar keputusan, maka KPU hingga jajarannya ke bawah harus menghormati keputusan MK,” tegasnya.
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/paslon-bisa-ajukan-gugatan-hukum-ke-mahkamah-konstitusi/