batampos.co.id– Pasangan calon kepala daerah memiliki kecenderungan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat kalah. Apalagi jika selisih perolehan suara tipis.
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan persyaratan dalam pengajuan gugatan sengketa pilkada ke MK.
Menurut anggota KPU Kota Batam Bagian Hukum, Yudi Kornelis, syarat pertama adalah batas maksimal selisih perolehan suara. Untuk Kota Batam, MK menetapkan batas perbedaan perolehan suara yang bisa digugat adalah 0,5 persen.
“Rumusannya berdasarkan jumlah penduduk Kota Batam,” kata Yudi, Senin (7/12).
Selain selisih suara, gugatan boleh diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Bila lebih lama dari itu, maka permohonan gugatan akan ditolak.
Syarat ketiga, permohonan kasus sengketa pemilu juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen. Salah satunya, dua alat bukti, baik berupa surat maupun tulisan.
“Satu hal yang penting, memutuskan menolak atau menerima permohonan gugatan hasil pemilu bukan kami, tapi MK,” ucapnya.
Sementara itu, akademisi yang juga pengamat politik, Zainuddin, memprediksi selisih perolehan suara pada Pilwako Batam nanti sangat tipis. Sebab, dua kandidat Wali Kota Batam, yakni Rudi dan Ria Saptarika sama-sama kuat dan populer di masyarakat.
“Mereka berdua sama-sama pernah menjabat sebagai wakil wali kota,” katanya.
Apalagi, menurut Zainudin, metode kampanye kedua calon juga nyaris sama. Yakni sama-sama agresif dan memilih kampanye ke pemilih-pemilih akar rumput.
“Jadi, menurut saya selisih perolehan suara di kisaran 5 hingga 10 persen,” ujarnya lagi.
Hal yang senada disampaikan oleh pengamat politik Uniba, Lagat Siadari. Menurut dia, pilwako kali ini akan berlangsung sengit.
“Pandangan saya perbedaan perolehan suara pada kisaran 2-5 persen,” katanya. (ska)