MK Tegaskan BPJS Bukan Monopoli di Bidang Asuransi
Senin, 07 Desember 2015
| 13:36 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan bentuk monopoli dalam usaha asruansi. Menurut MK, kehadiran BPJS merupakan kewajiban negara dalam melayani warganya.
"Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya," putus Wakil Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Menurut majelis, negara harus melayani dan melindungi seluruh rakyat baik yang lemah atau tidak mampu. Oleh karena itu, menurut majelis, setiap warga diwajibkan untuk membayar pajak yang hasilnya akan dipakai negara untuk dana jaminan sosial bagi tiap warga.
"Bahwa jaminan sosial adalah kewajiban negara dan negara menjamin hak pelayanan atas negara," ucap Anwar.
Mengenai gugatan yang menyatakan BPJS adalah perusahaan monopoli, majelis juga membantahnya. Menurut majelis, tidak ada monopoli karena tiap perusahaan tidak dilarang untuk memberikan asuransi swasta bagi para pekerjanya.