BOGOR - Sosialisasi pemahaman hak konstitusional warga negara digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Kali ini MK bekerjasama dengan PP Muslimat NU dan anggota Muslimat se-Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 30 November - 3 Desember di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua, Bogor.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Umum PP Muslimat NU yang sekaligus Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. ”Tujuan berdirinya bangsa Indonesia ada dalam pembukaan UUD 45, dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan terwujudnya kualitas hidup manusia Indonesia yang lebih tinggi," katanya, Selasa (1/11/2015).
Menurut Khofifah, semakin negara berdemokrasi maka makin penting untuk memiliki referensi dasar yang akan menjadi bagian penyelesaian masalah bila ada perbedaan perbedaan tafsir atau perbedaan cara pandang.
"Kita harus faham betul tentang hal-hal yang terkait konstitusi, Muslimat mempunyai 9.400 TK dan 190 Panti Asuhan yang kadang tidak ada Badan Hukumnya, nah hal-hal seperti ini diperlukan judicial review ke MK, karena ketika mereka tidak mempunyai Badan Hukum mereka susah untuk meminta bantuan ke pemerintah," ungkapnya.
“Pada posisi seperti ini, maka setiap sosialisasi hak- hak warga negara berbasis pada konstitusi itu menjadi sangat penting,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris PP Muslimat NU Siti Aniroh Slamet Efendi Yusuf mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan agar WNI pada umumnya dan muslimat pada khususnya sadar akan hak-haknya sebagai warga negara.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/12/01/337/1259132/mk-gandeng-muslimat-sosialisasikan-hak-hak-konstitusional