Pemilihan kepala daerah serentak 2015 diwarnai sejumlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bermasalah secara hukum, termasuk terpidana korupsi.
Berdasarkan survei Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, terdapat 14 calon kepala daerah dan 3 calon wakil kepala daerah yang terpidana korupsi.
Dan ternyata 'aib' hukum itu tidak mengurangi niat mereka untuk mencalonkan diri.
Soemarmo HS -calon walikota Semarang nomor urut 1 yang pernah dibui 1,5 tahun karena kasus suap- mengatakan status mantan narapidana yang disandangnya bukan masalah.
Saya pikir enggak masalah. Kalau saya dikatakan ada masalah, toh saya sudah minta maaf. Bagaimana peristiwanya, semua masyarakat tahu. Dan nyatanya secara hukum saya boleh mencalonkan diri,” kata Soemarmo kepada Noni Arni, wartawan lepas BBC Indonesia.
Soemarmo, atau Marmo, dipenjara ketika menjabat walikota Semarang pada 2012 –setelah dua tahun menduduki jabatannya. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama Sekretaris Daerah Kota Semarang, menyuap anggota DPRD Semarang terkait pembahasan APBD 2011-2012. Masa penahanannya selesai September 2014.
Namun Marmo mengatakan praktik lancung itu ia lakukan demi kepentingan rakyat Semarang dan saatnya untuk 'memulihkan nama baiknya'.
“Saya ingin mengembalikan harkat martabat keluarga dan pastinya melanjutkan sejumlah pembangunan yang terbengkalai.”
Image caption Mantan terpidana korupsi Soemarmo HS (kiri) mengatakan, ia kembali maju dalam Pilkada untuk menyelesaikan pembangunan yang terbengkalai.
Ketua KPUD Kota Semarang Hendry Wahyono mengatakan keputusan meloloskan Marmo sebagai calon kepala daerah merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 4 tahun 2009 dan peraturan KPU nomor 9 tahun 2015. KPUD Semarang juga sudah melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dokumen pengumuman publik, dan catatan kepolisian.
“Kalau sudah legal dan jelas hitam (di atas) putihnya ya sudah, kita loloskan. Biar masyarakat mengambil kesimpulan sendiri,” kata Hendry.
Kini, Marmo kembali mengincar bekas jabatannya dengan mendapat dukungan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.
Demi popularitas
Bagi partai, catatan hukum masa lalu rupanya bukan menjadi hambatan karena yang mereka utamakan dari Soemarmo adalah popularitasnya dengan perolehan target 51% suara.
“Dalam konteks demokrasi seperti ini, popularitas sangat menentukan,” kata Agung Budi Margono, ketua Tim Pemenangan Soemarmo-Zuber sekaligus Ketua Umum DPD PKS Kota Semarang.
Dalam konteks demokrasi seperti ini, popularitas sangat menentukan."Agung Budi Margono
Namun dia kemudian menambahkan, “Tentu itu tidak cukup, (perlu) kemampuan dan meyakinkan.”
Dalam rilis survey awal yang dilakukan Koalisi Gerindra-PAN pada bulan Juni lalu, popularitas mantan Walikota Semarang tersebut menang telak di angka 93,56 persen.
Tim pemenangan bahkan menilai status mantan napi yang pernah disandang Marmo sebagai persoalan politis sehingga yang muncul justru simpati masyarakat Kota Semarang untuk memilihnya.
“Concern kami adalah bagaimana isu korupsi ini menjadi bagian dari kampanye kami juga. Jadi anti korupsi,” kata Agung.
Cacat integritas
Namun aktivis antikorupsi menyayangkan adanya calon kepala daerah yang terjerat pidana korupsi.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menganggap lolosnya calon kepala daerah yang berlatar belakang tersangka sebagai ancaman besar bagi terwujudnya daerah yang bersih dan anti korupsi.
Ia menyoroti tingkat korupsi di daerah yang cukup tinggi, seperti ditunjukkan oleh catatan ICW, pada 2014 dengan 47 kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Image caption Lolosnya mantan narapidana jadi kepala daerah menjadi ancaman bagi pemberantasan korupsi di daerah, kata aktivis anti-korupsi.
“Sangat disayangkan proses kaderisasi partai, tidak memilih calon dengan integritas yang baik,” ujar Almas.
Ditambahkannya partai seharusnya tidak sekadar memperhatikan popularitas dan elektabilitas; tapi juga berupaya sebisa mungkin memperoleh calon-calon dengan rekam jejak tanpa cacat.
“Bahkan mereka awalnya tersangkut korupsi saat menjadi kepala daerah. Jadi mereka sudah diberi mandat oleh masyarakat, tapi menyalahgunakannya dengan korupsi.
Meski begitu, Almas mengakui aktivis antikorupsi tidak dapat melakukan upaya lain untuk menghadang terpidana yang masa hukumannya selesai mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia menyayangkan keputusan MK yang mengizinkan itu terjadi.
“Kita berharap orang yang pernah terbukti korupsi dan dihukum seharusnya tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau pejabat publik yang lain. Persoalannya, regulasi masih memfasilitasi hal itu.”
Almas juga berpendapat, satu pengumuman di media massa tidak cukup membuat masyarakat berpikir ulang sehingga satu-satunya jalan ialah mengajak masyarakat lebih cermat melihat track record kepala daerah.
“Kalau sudah pernah terpidana kan berarti sudah cacat integritasnya meski pernah menjalani hukuman,” pungkas Alma.
Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151204_indonesia_pilkada_terpidana