Berseberangan dengan MK, MA Akhirnya Anulir Vonis 18 Bulan Bui dr Bambang
Jumat, 04 Desember 2015
| 17:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir putusannya sendiri dengan melepaskan dr Bambang Suprapto dari pidana 18 bulan penjara. Alasannya, pasal yang dijeratkan kepada dr Bambang telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
dr Bambang dijerat dengan pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Di mana delik yang dituduhkan terjadi pada 25 Oktober 2007 yaitu tentang izin praktik. Padahal, pada 19 Juni 2007 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ancaman pidana penjara dalam pasal itu.
Pada 4 Agustus 2011, jaksa menuntut dr Bambang dengan hukuman denda Rp 100 juta. Tuntutan ini ditolak Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada 6 Oktober 2011 dan melepaskan dr Bambang. Anehnya, MA malah menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada dr Bambang pada 30 Oktober 2013. Hukuman itu dijatuhkan oleh hakim agung Dr Artidjo Alkostar, hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Dr Andi Samdan Nganro.
Merasa dizalimi negara, dr Bambang lalu mengajukan PK. Gayung pun bersambut.
"Mengabulkan permohonan PK dr Bambang Suprapto SpB MSurg," putus majelis PK sebagaimana tertuang dalam salinan putusan PK yang dilansir website MA Rabu(2/12/2015).
MA mengadili kembali dan menyatakan dr Bambang melakukan apa yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana. Alhasil, majelis PK yang diketuai hakim agung Timur Manurung melepaskan dr Bambang.
"Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap majelis dalam putusan setebal 68 halaman itu.
MA mengakui bahwa penjatuhan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara ternyata bertentangan dengan putusan MK Nomor 4/PUU-V/2007 tertanggal 19 Juni 2007. Alasannya, ancaman pidana penjara dan kurungan adalah tidak tepat dan tidak proporsional karena pemberian sanksi pidana harus memperhatikan perspektif hukum pidana yang humanistis dan terkait erat dengan kode etik. Ancaman pidana juga telah menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan sebagai akibat tidak proporsionalnya antara pelanggaran yang dilakukan dengan ancaman yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran.
"Ancaman pidana penjara dalam perkara a quo tidak sesuai dengan filsafat hukum pidana dan tidak sejalan dengan maksud Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang perlindungan serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang emrupakan hak asasi," ujar anggota majelis PK hakim agung HM Syarifuddin dan MD Pasaribu.
Putusan ini diketok pada 9 Juni 2015 dan dijatuhkan dengan suara bulat.
Sumber: https://news.detik.com/berita/3085612/berseberangan-dengan-mk-ma-akhirnya-anulir-vonis-18-bulan-bui-dr-bambang