Jakarta - Penolakan masyarakat terhadap RUU Contempt of Court (CoC)/Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan semakin kencang. Sebab, RUU yang ada sudah ada di DPR itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Menurut LBH Pers, RUU CoC ini berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Seperti dalam pasal 24 RUU CoC yang berbunyi:
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Singkatnya pasal ini akan memidanakan siapa saja tidak terkecuali para jurnalis/media yang mempublikasikan proses persidangan.
"Hal ini inkonstitusional karena melanggar hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran (Pasal 28F UUD 1945)," kata pengacara LBH Pers, Asep Komarudin dalam siaran pers yang didapat detikcom, Jumat (4/12/2015).
Selain melanggar UUD 1945 dan UU HAM, RUU CoC ini juga 'mengangkangi' UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Khususnya Pasal 2 yang menjamin bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
"RUU CoC berdalih menjaga proses peradilan yang bebas dari segala intervensi. Namun tujuan tersebut lebih berat kepada pembatasan dan pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," ujar Asep.
Menurut LBH Pers, seluruh larangan yang diatur dalam RUU CoC sudah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku, sehingga RUU CoC ini hanya mendaur ulang apa yang sudah ada dan berpotensi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya. Selain itu juga nampaknya karena sudah ada di KUHP, RUU CoC ini tidak mendesak disahkan dan butuh kajian lebih mendalam agar tidak merugikan masyarakat banyak.
"Di tengah minimnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akibat beberapa kasus besar yang melibatkan hakim maka seharusnya lebih mendahulukan pembenahan internal agar kepercayaan publik kembali dan pengadilan menjadi wadah dalam mencari keadilan bagi masyarakat," papar Asep.
"Berdasarkan alasan di atas, LBH Pers meminta kepada DPR untuk menolak RUU CoC ini agar kebebasan pers, kebebasan berkespresi dan hak atas informasi tidak terampas," pungkas Asep.