Merdeka.com - Sebanyak 35 orang praktisi dan staf perwakilan Mahkamah Konstitusi dari 13 Negara Asia, Eropa dan Afrika mengikuti kursus singkat Konstitusi Indonesia. Kegiatan hasil inisiasi 13 negara yang tergabung dalam Association of Asia Constitusional Court and Equivalent Institution (AACC) termasuk Indonesia itu rencananya diselenggarakan sejak hari Selasa (1/12) ini hingga tujuh hari mendatang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Negara-negara yang mengirimkan wakilnya itu antara lain, Afghanistan, Aljazair, Azerbaijan, Kazakhstan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Filipina, Republik Korea, Rusia, Thailand, Turki dan Timor Leste. Ketua MK Indonesia yang juga Presiden AACC, Arief Hidayat mengatakan, dengan kursus singkat ini diharapkan bahwa informasi yang diberikan dapat memberikan pemahaman yang berharga kepada para peserta dalam meningkatkan sistem kerja peradilan konstitusi atau lembaga setara dalam upaya mereka untuk melindungi hak-hak warga negara dan juga hak asasi manusia yang lebih komprehensif.
Selain itu, kata Arief, kursus ini juga merupakan ajang diskusi peradilan konstitusi dan institusi sejenis dari berbagai negara dalam hal mekanisme pelaksanaan tugas dan kewenangan pada masing-masing negara. Dalam diskusi tersebut terdapat tiga tema yang akan disandingkan pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki MK RI dengan Negara lain sehingga dapat menjadi penyempurna bagi negara-negara lain.
Menurut Arief, kursus singkat ini tidak hanya dilaksanakan di Indonesia, namun juga dilakukan bersamaan di MK di masing-masing negara Asia. Sedangkan tema ditentukan oleh masing-masing negara.
"Indonesia sendiri memilih tema tentang bagaimana penguatan lembaga pendukung dari hakim," kata Arief dalam sambutannya Selasa (1/12).
Arief menambahkan, dengan tema bertajuk Short Course on the Mechanism in Conducting Constitutional Authorities in Indonesia ini, para peserta akan diberi bekal tentang administrasi peradilan yang baik. Baginya, administrasi peradilan yang baik dapat mendukung hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya bagi masyarakat yang sesuai dengan konstitusi, memenuhi rasa adil dan memberikan kepastian hukum.
"Administrasi adalah hal yang paling kompeten carikan bahan yang dapat dijadikan dasar hakim untuk memutuskan perkara," tandasnya.
Program AACC dideklarasikan pada tahun 2010 di Jakarta atas inisiatif MK RI, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia, dan Uzbekistan yang disebut deklarasi Jakarta. Tujuan pendirian Program AACC yaitu untuk mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia. Di tahun 2014 lalu, Ketua MK RI terpilih menjadi presiden AACC Periode 2014-2016.
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/13-perwakilan-asia-eropa-dan-afrika-ikut-pelatihan-mk-di-jakarta.html