Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tidak berwenang untuk mengadili permohonan uji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai) yang diajukan oleh pensiunan Perum Pegadaian, Aklan. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman, Senin (30/11) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonan, Pemohon mempersoalkan pembatalan Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor KP.144/PBUP/V-1992 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perum Pegadaian. Pemohon juga mempersoalkan pembayaran rapel gaji pensiun yang belum dibayarkan selama 12 tahun 2 bulan.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan memberikan nasihat kepada Pemohon. Pada waktu itu, Mahkamah juga menegaskan agar Pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya UU Pensiun Pegawai dan menjelaskan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. Namun, Pemohon tidak melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat Mahkamah.
Berdasarkan alasan tersebut, Mahkamah menilai bahwa Permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Menurut Mahkamah, hal yang dimohonkan oleh Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya, melainkan kewenangan lembaga lain. Untuk itu, berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah mengeluarkan ketetapan dalam hal permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadili perkara yang dimohonkan. (Triya IR).