Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat SH MS menyatakan siap menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2015 mulai awal Januari hingga Maret 2016.
“MK tidak hanya menjadi penjaga Konstitusi, baik UUD maupun Pancasila, maupuna menjadi penjaga HAM, namun MK juga menangani Pileg dan Pilpres,” katanya kepada Antara News, Jumat (27/11/2015).
Dalam kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya), ia menjelaskan pilkada atau pilkada serentak sebenarnya tidak masuk dalam “rezim” Pemilu.
“Karena itu, kami menyerahkan penanganan sengketa pilkada atau pilkada serentak kepada penegak hukum di pengadilan, namun MA, Presiden, dan DPR untuk menyelesaikan sengketa pilkada,” katanya.
Oleh karena itu, penanganan sengketa dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 juga akan menjadi kewenangan MK untuk menangani.
“Aturan memberi kita selama 45 hari, karena itu penyelesaian sengketanya akan kita mulai awal Januari hingga Maret,” katanya.
Saat Pileg yang lalu, MK menangani 900-an sengketa pilkada, namun pihaknya mampu menangani 300-an sengketa lebih, karena memang hanya sebanyak itu yang mampu memenuhi syarat.
“Ke-300-an sengketa pilkada serentak itu terselesaikan dalam kurun waktu satu bulan, karena itu 269 pilkada serentak dengan 45 hari mungkin saja bisa tertangani,” katanya.
Terkait calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2015 yang akan dilaksanakan pada tiga daerah di Indonesia, termasuk di Jatim yakni Blitar, ia mengatakan daerah dengan calon tunggal akan dilaksanakan pemilihan secara referendum.
“Artinya, pemilih akan memilih untuk setuju atau tidak setuju. Jika pemilih tidak setuju yang menang, maka calon yang tidak setuju dapat menggugat KPU. Kelompok tidak setuju akan diwakili tim pemantau yang berbadan hukum dan dari daerah setempat,” katanya.
Sumber: http://rakyatku.com/2015/11/28/pilkada/mk-siap-sidangkan-sengketa-pilkada-serentak.html