POJOKSULSEL.com, MAMUJU – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pilkada serentak, 9 Desember mendatang.
Selain membatasi waktu bagi pasangan calon yang hendak memasukkan gugatannya, MK juga menentukan batasan selisih perolehan suara bagi pasangan calon yang ikut bertarung di Pemilu.
Dalam peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 ditentukan bahwa kabupaten yang memiliki jumlah penduduk mencapai 250 ribu jiwa, maka batas toleransi selisih suara yang ditentukan oleh MK paling banyak 2 persen.
Sementara untuk kabupaten dengan jumlah penduduk antara 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, toleransi selisih perolehan suara yang ditentukan MK maksimal 1,5 persen.
Selanjutnya, untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 Juta jiwa, toleransi selisih hasil suara yang ditentukan MK sebesar 1 Persen. Serta, kabupaten dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa, MK memberikan batas toleransi selisih hasil perhitungan suara sebesar 0,5 persen.
Mamuju sendiri ada pada klasifikasi kabupaten dengan jumlah penduduk antara 250 ribu sampai 500 ribu jiwa. Dengan kata lain, MK hanya akan menerima gugatan pasangan calon jika selisih perolehann suara maksimal mencapai 1,5 persen.
Karena itu KPU Mamuju optimis, regulasi yang ditetapkan oleh MK di atas membuat peluang Pemilu di Mamuju berujung ke MK semakin tipis.
Komisioner KPU Mamuju divisi tekhnis pelaksanaan Pemilu Bambang Arianto, mengungkapkan, regulasi yang dikeluarkan MK menuntut pasangan calon untuk menyiapkan saksi yang berkualitas dalam mengawal seluruh proses Pemilu.
“Berdasarkan pengalaman di Pilkada yang lalu, kami yakin peluang gugatan ke MK itu sangat kecil. Hitung-hituangannya, kalau selisih 1,5 persen itu hanya berapa saja,” jelas Bambang saat ditemui di ruang
kerjanya, Senin (30/11/2015).
Misalnya, lanjut Bambang, pemenang Pilkada suaranya mencapai 80 ribu. Maka 1,5 persen dari 80 ribu itu sekitar 900-an. “Kalau misalnya selisihnya mencapai 1.000 suara, selesai itu,” ulasnya.
Dia kembali menyarankan agar para paslon menyiapkan saksi yang berkualitas. Itu penting agar mereka bisa mengikuti proses pemungutan suara serta rekapitulasi perhitungan suara di berbagai tingkatan dengan maksimal.
(herman mochtar)
Sumber: http://sulsel.pojoksatu.id/read/2015/12/01/kpu-optimis-pilkada-takkan-berujung-mk-di-mamuju/