Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema “Kewenangan MK dan Berbagai Permasalahan yang dihadapi oleh MK” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) pada Jumat (27/11). Dalam acara kuliah umum yang dihadiri oleh segenap pimpinan dan civitas akademika Ubaya tersebut, Arief memberikan materi dalam makalah yang berjudul “Kewenangan MK dan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi MK”.
Mengawali pemaparan materi, Arief menyampaikan bahwa konstitusi sebelum amandemen memang sudah memberikan pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun, di tataran internasional, HAM sudah mengalami banyak perkembangan. Untuk itu, amandemen konstitusi yang dilakukan selama empat tahap dalam kurun waktu 1999 hingga 2002 akhirnya secara detail mengatur mengenai HAM. Dalam konteks itu pula, lahirlah MK sebagai penjaga HAM untuk menegakkan HAM dalam konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi sekaligus disebut juga sebagai the protector of human rights atau penjaga hak asasi manusia. Itulah salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga pada waktu melakukan pengujian undang-undang, jika ada ketentuan-ketentuan atau ada tindakan yang melanggar hak asasi manusia, maka Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menjaga ditegakannya hak asasi manusia yang ada di dalam Konstitusi,” papar Arief, di Gedung Perpustakaan Lantai 5 FH Ubaya.
Arief melanjutkan, sebuah konstitusi tidak mungkin mengatur secara detail seluruh aspek kehidupan bernegara. Konstitusi hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, sehingga dalam penjabarannya bisa saja terjadi salah penafsiran. Untuk itu, MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Undang-undang yang telah di buat oleh DPR, dan perlu diingat, bahwa yang dilakukan oleh DPR dalam membuat Undang-undang adalah proses politik, sedangkan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang adalah proses hukum. Kita telah mengetahui yang supreme di negara kita adalah proses hukum. Dengan demikian, undang-undang yang telah di buat oleh DPR dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuh Arief, dalam acara yang juga dihadiri oleh Rektor Ubaya Joniarto Parung dan Dekan FH Ubaya Yoan Nursari Simanjuntak tersebut. (Hidayat Sabar/IR)