Setelah Reformasi tahun 1999, Indonesia mengalami perkembangan sistem ketatanegaraan yang sangat fundamental. Hal itu terjadi akibat perubahan UUD 1945 oleh MPR sejak tahun 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut antara lain memposisikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan sederajat dengan lembaga negara lainnya seperti DPR, MA dan Presiden. Selain itu, perubahan UUD 1945 juga melahirkan lembaga-lembaga negara baru, seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi.
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia pascareformasi itu direkam secara lengkap dan komprehensif oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi yang diluncurkan pada hari Selasa (17/4) kemarin di Hotel Santika, Jakarta. Buku setebal 916 halaman itu merupakan buku pertama yang mengupas perkembangan ketatanegaraan Indonesia dari sudut hukum tata negara positif yang berlaku di Indonesia. Buku tersebut diharapkan menjadi referensi utama, baik bagi penyelenggara negara, praktisi hukum tata negara, dosen, mahasiswa, maupun masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Jimly menyampaikan bahwa salah satu tujuan penulisan buku itu untuk membagi informasi kepada generasi masa depan, khususnya mengenai sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Saat ini banyak buku di Indonesia yang membahas sistem ketatanegaraan Indonesiakhususnya buku-buku referensi di dunia pendidikanyang sudah tidak up to date dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan kenegaraan Indonesia. Buku ini adalah salah satu persembahan bagi dunia pendidikan hukum kita. Apalagi dunia pendidikan hukum kita sangat haus dengan informasi baru sebagai akibat dari perubahan konstitusi kita, ujar Jimly.
Sementara, mantan presiden RI, BJ Habibie, yang hadir sekaligus memberikan pesan-pesan kepada Jimly, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Jimly atas bukunya yang dianggap menjadi jembatan penghubung antara masa lalu dengan generasi masa depan. Buku tersebut juga, menurut Habibie, telah menjadi sumber inspirasi bagi orang lain untuk meneruskan jejak-jejak yang telah dibuat oleh Jimly.
Selain BJ Habibie, hadir pula pada acara peluncuran buku tersebut para pejabat dan tokoh, antara lain Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, beberapa menteri Kabinet Indonesia bersatu, anggota DPR, para rektor dan dekan fakultas hukum, serta perwakilan senat mahasiswa.
Tetap produktif
Sebagai salah seorang ahli hukum tata negara, Prof. Jimly, yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, memiliki produktivitas yang cukup tinggi dalam penulisan buku. Di tengah kesibukannya sebagai pejabat tinggi negara, Jimly tetap produktif dalam menulis. Bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi merupakan bukunya yang ke-29 dan semakin mengukuhkannya sebagai salah seorang ahli hukum tata negara.
Bersamaan dengan peluncuran buku tersebut, juga diluncurkan tiga buah buku yang didedikasikan untuk Jimly. Buku-buku tersebut adalah Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer yang berisi pokok-pokok pemikiran Jimly dan para pakar hukum tentang tata negara Indonesia yang diterbitkan oleh The Biography Institute, buku biografi Jimly Asshiddiqie, Etos Kerja, Pasar dan Kemandirian Ekonomi karangan Dr. Purwadi, M.Hum. yang mengungkap gagasan-gagasan Jimly di bidang ekonomi, dan buku Jimly Asshiddiqie: Studi, Mengabdi, dan Berprestasi, editor Dr. Kaelany HD. (penerbit PT Midada Rahma Press) yang berisi kesan dan pesan para tokoh nasional dari berbagai kalangan tentang Jimly. (ardli)