Aturan Pencalonan Napi Bebas Bersyarat di Pilkada Akan Dibuat
Rabu, 25 November 2015
| 08:05 WIB
Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti sosialiasi PKPU nomor 14 tahun 2015 di Blitar, Jawa Timur, Rabu (28/10). Peraturan KPU (PKPU) yang baru disahkan tersebut merupakan rujukan bagi tiga daerah yang akan melaksanakan pilkada dengan satu pasangan calon dan berisi tentang tahapan pilkada selanjutnya seperti tahapan verifikasi, pencalonan penetapan, kampanye, hingga pelaksanaan pemilihan. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan memperjelas peraturan mengenai pencalonan narapidana bebas bersyarat di Pilkada mendatang.
Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menghindari polemik keikutsertaan napi bebas bersyarat kembali terulang. Pada Pilkada 2015, pencalonan di Manado dan Boven Digoel terhambat.
KPUD setempat berulang kali menetapkan dan membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi dan Yusak Yaluo karena keduanya berstatus narapidana bebas bersyarat.
Hal itu menyebabkan kesiapan logistik seperti surat suara dan formulir di daerah tersebut juga terkendala.
"Aturannya perlu diperjelas agar persoalan seperti ini tidak terjadi dan tidak berulur-ulur," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/11).
Dia mengatakan, peraturan KPU belum menegaskan tidak terpenuhinya syarat pencalonan bagi napi bebas bersyarat. Karenanya, penegasan aturan ini akan dilakukan mulai dari Peraturan KPU (PKPU) hingga level Undang-Undang Pilkada.
"Itu tidak bunyi di peraturan kami sekarang. Kami tanyakan ke beberapa pihak otoritas dan tingkat menteri. Maka, kami akan pertegas dan bila perlu sampai UUnya," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
MK memutuskan Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.
MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7 huruf g yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Penjelasan Pasal 7 huruf (g) UU Pilkada. (meg)
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20151124163835-32-93748/aturan-pencalonan-napi-bebas-bersyarat-di-pilkada-akan-dibuat/