JAKARTA, suaramerdeka.com - Permohonan sejumlah Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya yang memohon agar ada pengunduran jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Alasannya cukup sederhana, agenda Pilkada sudah terlalu dekat dan dirasa tidak adil jika dipaksakan mundur.
“Kami tidak dapat mengabulkan permohonan pengunduran Pilkada 9 Desember 2015 menjadi tahun 2017, karena kan waktu pemungutan suara sebentar lagi, lagi pun permohonan uji materiil sebelumnya telah disahkan,” ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dalam sidang uji materi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (24/11).
Dalam gugatan yang diajukan para Mahasiswa itu, mereka merasa dirugikan secara konstitusional dengan putusan MK nomor 100/PPU-XIII/2015 tentang jajak pendapat calon tunggal kepala daerah. Pemohon menganggap hukum nasional di Indonesia tidak mengenal pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah dengan cara referendum. Selain itu, pemohon merasa calon tunggal mengakibatkan warga tidak bebas memilih figur yang diharapkan, karena menggunakan format setuju atau tidak setuju.
Menanggapi permohonan tersebut, I Dewa Gede juga menyarankan agar isi gugatan uji materi segera diperbaiki. Dia menilai, terdapat banyak kekeliruan soal pasal-pasal apa saja yang ingin uji para pemohon. (Budi Yuwono/Cn38/SM Network)
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/mk-tolak-pengunduran-jadwal-pilkada-serentak/