Bupati Kabupaten Donggala, Kasman Lassa gugat ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur mengenai pembagian hak dan kewenangan pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat. Sidang perrama perkara No. 136/PUU-XIII/2015 tersebut digelar Senin (23/11) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon mengajukan pengujian terhadap tiga norma dalam UU Pemda, yakni norma Pasal 14 ayat (1) dan (3), serta Pasal 15 ayat (1). Pasal-pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, energi dan sumberdaya mineral termasuk pengelolaan minyak dan gas bumi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Norma tersebut menurut Pemohon telah mengenyampingkan peran pemerintah kabupaten yang sebenarnya juga diatur dalam Konstitusi, tepatnya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan kata lain, Pemohon mengatakan ketentuan a quo telah memangkas hak-hak serta kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sumber daya alam yang berada di dalam wilayah kabupaten dimaksud. Padahal, bila sumber daya tersebut dapat dikelola oleh pemerintah kabupaten maka akan dapat menghasilkan pendapatan yang dapat diandalkan bagi kabupaten untuk membangun wilayahnya.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Andie H Makassau selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan ketentuan tersebut telah menimbulkan pergeseran tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemerintah kabupaten. “Adanya pergeseran tersebut akan menghilangkan porsi tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten sebagai pemegang peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan PAD daerah kabupaten,” ujar Makassau.
Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pasal 14 ayat (1) dan (3), Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Lampiran Matriks pembagian urusan yang tercakup dalam undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida memberikan saran agar Pemohon juga melihat apakah perubahan kewenangan yang diujikan Pemohon juga berdampak pada bupati pada daerah lain. Sebab, bila dikabulkan, putusan terkait pengujian ketiga norma tersebut tentu juga berdampak pada bupati di daerah lain. Bila memang ketentuan dimaksud memberi dampak di daerah lain, Pemohon bisa menambahkannya sebagai penguat dalil bahwa ketentuan dimaksud sudah merugikan bupati atau kabupaten yang dipimpinnya.
“Kalau satu bupati saja kalau nanti permohonan ini dikabulkan dampaknya pada seluruh bupati juga. Anda harus melihat apakah memang ada hal-hal yang berdampak pada bupati-bupati yang lain sehingga bisa menguatkan pada MK bahwa memang ini bermasalah. Karena saat ini sudah ada lebih dari 400 kabupaten kota kan? Tapi kalau hanya satu bupati mengajukan ini, apakah yang lain tidak?” saran Maria.
Sebelum menutup sidang, Aswanto mengingatkan Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 14 hari mendatang ke Kepaniteraan MK. (Yusti Nurul Agustin)