SUMEDANG, (PRLM).- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang Bambang Rianto menegaskan, apabila ada oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP) dan LSM yang bersikap arogan dan bertindak premanisme hingga mengusik ketenangan masyarakat dan mengganggu kepentingan umum, bisa dilaporkan langsung kepada kepolisian untuk diproses hukum. Apalagi jika prilakunya menyerempet tindakan kriminal, seperti melakukan pungutan liar, intimidasi, penganiayaan dan perusakan.
“Kalau ada oknum anggota ormas, OKP atau LSM yang prilakunya berbau premanisme dan tindakannya menyerempet pada perbuatan kriminal hingga meresahkan masyarakat, laporkan saja langsung kepada kepolisian. Sebab, perbuatan seperti itu ranahnya kepolisian,” kata Bambang Rianto ketika ditemui di kantor Satpol PP Kab. Sumedang, Senin (23/11/2015).
Ia mengatakan itu, menyinggung relatif banyak masyarakat yang resah dengan keberadaan oknum ormas, OKP dan LSM yang sikap dan prilakunya arogan dan bergaya seperti preman. Bahkan oknum tersebut, acapkali menakut-nakuti dan mengintimidasi masyarakat. Mereka juga kerap melakukan pungli dan “menguasai” beberapa tempat fasilitas umum, seperti toko-toko pinggir jalan serta lahan parkir ilegal. Tak hanya itu saja, ada pula oknum ormas yang melakukan pungli berkedok proposal, termasuk menjual paksa barang-barang kepada masyarakat dan pemilik toko di bawah intimidasi.
Menurut Bambang, dirinya tak memungkiri ada oknum ormas, OKP dan LSM yang berprilaku seperti itu, hingga meresahkan dan membuat takut masyarakat. Tindakan tersebut bertolak belakang dengan tujuan organisasi yang membantu melindungi dan menjaga ketenangan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Memang, ada saja yang berbuat seperti itu. Akan tetapi, itu oknum bukan lembaganya. Seandainya ada masyarakat yang merasa terganggu dengan ulah para oknum, silakan laporkan saja langsung ke kepolisian. Termasuk jika ada oknum ormas yang melakukan pungli di lahan parkir ilegal. Dishub Kominfo selaku dinas terkait yang dirugikan, bisa saja melaporkan ke polisi,” ujar Bambang menegaskan.
Guna mengantisipasi tindakan oknum ormas, OKP dan LSM tersebut, lanjut dia, dirinya selalu memberikan imbauan secara lisan kepada pimpinan ormas, OKP dan LSM di tingkat Kabupaten Sumedang untuk memberikan teguran termasuk pembinaan kepada para anggotanya. “Imbauannya tidak secara langsung dan formal dengan membuat surat, melainkan pada saat bertemu langsung dan ngobrol santai,” tuturnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, selain memberikan imbauan, Kesbangpol pun secara rutin dan terjadwal melakukan pembinaan dan diklat kepada seluruh ormas, OKP dan LSM. Seperti halnya kegiatan pembinaan dan diklat di daerah Cilembu, Kecamatan Pamulihan beberapa waktu. Perwakilan dari semua ormas, OKP dan LSM yang hadir sebanyak 100 orang. Selain pembinaan, juga pengawasan dan evaluasi terkait aktivitas, struktur organisasi dan keberadaan kantornya.
“Dalam pembinaan tersebut, tak hanya menyoal kegiatan dan organisasi saja, melainkan tentang etika, prilaku dan estetika yang harus dijaga oleh semua pengurus dan anggota ormas, OKP dan LSM. Pembahasan tentang etika dan prilaku itu sangat penting supaya ormas tetap menjaga citra positif di mata masyarakat serta tidak melanggar hukum,” ucapnya.
Bambang menyebutkan, jumlah ormas, OKP, LSM, yayasan dan paguyuban yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sumedang sebanyak 500 organisasi. Jumlah tersebut diakui sangat banyak, apalagi jika ditambah dengan organisasi yang tidak terdaftar. Bahkan di Jawa Barat jumlahnya mencapai sekitar 12.000 organisasi. Meski jumlah ormas, OKP dan LSM di Kabupaten Sumedang sangat banyak, kini tidak ada istilah pencoretan bagi ormas, OKP dan LSM yang tidak terdaftar.
“Sebab, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ormas, masyarakat bebas membentuk ormas, OKP dan LSM, baik yang terdaftar di pemerintah (Kesbangpol) maupun yang tidak. Hanya perbedaannya, pemerintah hanya memasilitasi organisasi yang terdaftar di Kesbangpol saja,” katanya. (Adang Jukardi/A-108)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2015/11/24/351063/ormas-berbuat-premanisme-dan-kriminal-laporkan-ke-polisi