Status Pimpinan Otomatis Jadi Jaksa Penuntut Disoal MK, Ini Penjelasan KPK
Selasa, 24 November 2015
| 09:46 WIB
Jakarta - Dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan OC Kaligis, salah satu hakim konstitusi, Suhartoyo mempertanyakan soal status pimpinan KPK yang secara otomatis juga berstatus sebagai jaksa penuntut umum. Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa hal tersebut sudah merupakan ketentuan UU KPK.
"Regulasi memang mengatur bahwa pimpinan adalah penyidik dan penuntut umum," kata Indriyanto saat berbincang di kantornya, Senin (23/11/2015) malam.
Dalam Pasal 21 ayat 4 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, memang secara jelas disebutkan bahwa pimpinan KPK secara otomatis juga berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum. Meskipun dalam praktiknya, pimpinan tidak turun tangan langsung dalam hal penuntutan di pengadilan, namun hanya mengontrol dan memberi arahan kepada para jaksa penuntut umum.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum," demikian bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan siang tadi di MK, salah satu pertanyaan yang diajukan oleh hakim konstitusi kepada Bambang Widjojanto yang bertindak sebagai saksi ahli KPK ialah tentang arti penuntut umum yang dilakukan oleh KPK. Pertanyaan itu diajukan karena pimpinan KPK saat ini tidak ada yang berasal dari kejaksaan yang masih aktif.
"Pertanyaan saya, ketika unsur pimpinan KPK tidak ada yang berasal dari jaksa aktif lantas siapa penuntut umum nya? Mohon maaf, kalau pak Zulkarnain (pimpinan KPK) statusnya sudah dari jaksa," tanya hakim konstitusi Suhartoyo, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu kembali melanjutkan pertanyaannya kepada BW soal penuntut umum. Menurut Suhartoyo pimpinan KPK adalah selaku penuntut umum dan sudah diatur dalam UU yang berlaku. Dia menambahkan, penuntut umum dan jaksa adalah bagian yang tak bisa terpisahkan, alasannya penuntut umum sesuai KUHAP haruslah dilakukan jaksa aktif.
"Terus siapa penuntut umum nya kalau (pimpinan) KPK sekarang tidak ada seorang jaksa yang aktif," tanya Suhartoyo kepada BW.
BW yang hadir sebagai ahli pun tak pikir panjang dalam menjawab pertanyaan tersebut. BW langsung memberikan contoh kasus di dunia internasional tentang penuntut umum yang tidak harus dilakukan oleh seorang jaksa.
"Kalau Bapak mengingat kasus skandal Bill Clinton (mantan Presiden AS) dengan Lewinski, di sana yang melakukan penuntutan adalah seorang lawyer bukan dari jaksa. Artinya jaksa independen tidak harus dari kejaksaan," jawab BW.
BW kembali menerangkan, seyogyanya para akademisi hukum melihat praktik-praktik penegakan hukum berdasarkan aturan internasional.
"Itu adalah salah satu contoh kasus di dunia internasional," imbuh BW.