JAKARTA - Serikat buruh tidak mempermasalahkan ancaman pidana yang dilayangkan pengusaha. Buruh menilai tuntunan pidana dan perdata adalah hal yang bisa dilakukan setiap orang.
"Itu haknya Haryadi ya, kita enggak bisa larang, silakan saja, jangankan pidana. Dia mau ngadu ke mahkamah internasional pun itu haknya," papar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Okezone, Senin (23/11/2015).
Dirinya menegaskan, aksi mogok nasional yang akan dilakukan adalah hak konstitusi buruh. Sehingga ancaman yang disebutkan tidak akan menghalangi hak bicara buruh pada 24 hingga 27 November mendatang.
"Serikat buruh menggunakan haknya bicara konstitusi yang diatur dalam UU no. 9 tahun 1998 dan UU no. 21 tahun 2000 pasal 4 ayat 2e, itu hak konstitusi yang digunakan oleh buruh, jadi mau dipidana perdata silakan saja," tukas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menilai, aksi mogok nasional yang digelar selama empat hari akan menimbulkan kerugian. Pasalnya, pada aksi itu buruh akan melakukan pemberhentian proses produksi.
"Apabila rencana itu tetap dilaksanakan dan kami dirugikan, maka kami akan melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata karena ini sudah mengganggu aktivitas kegiatan perusahaan," tegas Haryadi.