Dina Pasal 51 Ayat (1) poin b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 ngenaan Mahkamah Konstitusi, disebatkan yen kesatuan masyarakat hukum adat sapanjang anu hirup jeung sasuai sareng parkembangan masyarakat jeung prinsip Nagara Kasatuan Republik Indonesia anu diatur dina undang-undang ngabogaan hak jeung kawenangan konstitusional, lamun hak konstitusionalna dirugikeun ku ayana undang-undang anu di sahkeun ku Pamarentah
Demikian diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Letjend (Purn) H. Achmad Roestandi, SH., dalam bahasa sunda pada acara Temu Wicara Hakim Konstitusi dengan masyarakat hukum adat Kampung Naga di Salawu, Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat 13 April 2007.
Menurut Roestandi, hal yang berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat, khususnya sebagai akibat dari pemberlakuan sebuah produk undang-undang dapat diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila ternyata undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lanjut Roestandi, MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka selain berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu, pria kelahiran Banjaran, Bandung ini mengungkapkan bahwa MK mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden dan diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Temu Wicara ini diadakan di Bale-Bale Kampung Naga dan diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari Tokoh Masyarakat Kampung Naga, Jajaran Muspida Kabupaten Tasikmalaya, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, anggota KPUD Kabupaten Tasikmalaya dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Selain melakukan Temu Wicara dengan masyarakat Kampung Naga, Hakim Konstitusi Letjend (Purn) H. Achmad Roestandi, SH., pada hari yang sama juga melakukan Temu Wicara dengan jajaran muspida dan tokoh masyarakat Kota Banjar dan berkesempatan juga untuk bersilaturahmi dengan KH Ilyas Ruhiat, Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung, Singaparna. (Hani Adhani)