Anggota Panwas Tidak Boleh Beri Keterangan Pribadi Saat di MK
Senin, 23 November 2015
| 13:49 WIB
Anggota Panwaskab Bateng, Ferryandi.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala divisi pelanggaran dan penindakan Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah, Ferryandi menegaskan, anggota Panwaslu tidak bisa memberikan kesaksian secara pribadi, atau perorangan ketika memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi.
" Apabila ada sengketa pilkada yang diajukan ke MK, kita anggota tidak boleh memberikan keterangan secara pribadi, tetapi harus merupakan keterangan lembaga dan sudah berdasarkan hasil pleno," ujarnya kepada bangkapos.com, Minggu (22/11/2015).
Hal ini, lanjut Feryandi sesuai dengan peraturan MK nomor 1 tahun 2015 pasal 38, yang berbunyi untuk memberikan keterangan di mahkamah konstitusi dapat disampaikan oleh Bawaslu RI/Bawaslu Propinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota dan merupakan keterangan lembaga, berdasarkan hasil pleno bukan keterangan personal atau perorangan.
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2015/11/22/anggota-panwas-tidak-boleh-beri-keterangan-pribadi-saat-di-mk