BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sengketa pemilihan kepala daerah, yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal selisih suara hanya dua persen saja, dari suara paslon peraih suara terbanyak.
Hal ini dikatakan kepala divisi pelanggaran dan penindakan panwaslu Kabupaten Bangka Tengah, Feryandi kepada bangkapos.com, Minggu (22/11/2015) malam.
Dikatakan Feryandi atau akrab disapa Komeng, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c mengajukan permohonan kepada MK dengan ketentuan yakni Kabupaten/kota dengan jumlah sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon.
" Melihat aturan itu, khusus di Bangka Tengah, yang jumlah penduduknya tidak sampai 250.000 jiwa, maka, sengketa pilkada yang bisa diajukan ke MK, apabila selisih suaranya maksimal dua persen," ujar Komeng.
Terlepas dari aturan tersebut, diakui Feryandi ia secara pribadi berharap Pilkada di Bangka Tengah, tidak ada sengketa hingga sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Dirinya berharap Pilkada di Bateng dapat berjalan dengan jujur, adil dan sukses.
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2015/11/22/selisih-suara-maksimal-dua-persen-baru-bisa-ke-mk