"Pentingnya pembentukan MK adalah untuk menjamin tegaknya hukum yang paling tinggi yaitu tegaknya konstitusi", demikian ungkap Prof. Jimly pada ceramah utamanya dalam acara pembukaan Temu Wicara Pengkajian Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan PP Muhammadiyah. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari yaitu pada hari Jumat - Minggu, tanggal 13-15 April 2007 di Hotel Sultan Jakarta yang dihadiri oleh Pimpinan dan Aktivis Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Muhammadiyah se-Indonesia. Pada Kesempatan tersebut hadir juga Prof. A. Malik Fadjar, M.Sc. selaku Ketua Muhammadiyah.
Dalam ceramah utamanya, Prof. Jimly mengatakan bahwa Konstitusi Indonesia sudah mengalami perubahan sebesar tiga ratus persen. UUD 1945 yang semula memuat 71 butir ketentuan berubah menjadi 199 butir ketentuan. Dari 71 butir ketentuan yang asli, hanya 25 butir ketentuan yang tidak berubah. Jadi menurut Prof. Jimly, di dalam UUD 1945 hasil perubahan terdapat 174 butir yang baru.
Setelah mengalami perubahan, menurut Prof. Jimly, UUD 1945 merupakan UUD yang paling lengkap di dunia. Di dalamnya terdapat pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan hak-hak konstitusional warga negara, seperti hak asasi manusia yang tercermin dalam ketentuan Pasal 28A sampai 28J.
Sadar Berkonstitusi
Sementara itu menurut Ketua Panitia acara tersebut, Saleh P Daulay, konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, setiap warga negara selaku pribadi-pribadi maupun Muhammadiyah sebagai organisasi yang merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia harus memahami hak-hak konstitusionalnya yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, Muhammadiyah ingin mengetahui secara detail dan komprehensif hak-haknya yang termaktub dalam konstitusi sehingga tidak ada multi-interpretasi yang terkait dengan konstitusi.
Dengan adanya acara ini, menurut Saleh, Muhammadiyah diharapkan mempunyai pemahaman yang sama tentang konstitusi. "Seluruh warga Muhammadiyah diharapkan paham tentang hak-hak konstitusinya, sosialisasi konstitusi dan keberadaan MK bisa sampai ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, "jelasnya. (Mastiur Arilidiany Pasaribu).