SEI RAMPAH | DNA - Pj. Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Alwin, M.Si menyampaikan nota pengantar terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai di ruang rapat paripurna Gedung DPRD di Sei Rampah, Senin (16/11/2015).
Rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST, dihadiri para wakil Ketua dan Anggota Dewan, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, M.Si, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta kepala SKPD.
Ketiga Nota Pengantar Ranperda yang diusulkan Pihak Eksekutif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sergai Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Terkait dengan ranperda penyelenggaraan pendidikan sebagai payung hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada guru dan tenaga pengajar dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Lahirnya peraturan ini dapat dijadikan acuan untuk menetapkan grand design pendidikan di Kabupaten Sergai dalam menciptakan generasi yang cerdas, menjunjung tinggi nlai-nilai agama, persatuan bangsa dan kesejahteraan umat.
Selanjutnya pengusulan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sergai tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemkab Sergai dijelaskan Pj. Bupati Sergai H. Alwin, bahwa dalam upaya terlaksananya reformasi birokrasi dengan salah satu tolok ukurnya adalah kelembagaan yang terstruktur dengan baik serta tata kerja yang jelas untuk menjamin terpenuhinya tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Atas dasar itulah perlu dibentuk perda ini.
Demikan juga dengan Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang juga diusulkan untuk dilakukan pembahasan secara bersama-sama oleh pihak legislatif dan eksekutif, diharapkan ketika telah ditetapkan sebagai produk hukum dapat dijadikan acuan mengutip retribusi menara telekomunikasi.
Kehadiran ranperda ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan, tutur H. Alwin.
Pj. Bupati Sergai H. Alwin memberikan apresiasinya kepada pihak Legislatif khususnya terhadap Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah memberikan waktu dan masukkan, sehingga ketiga ranperda ini dapat diajukan pada rapat paripurna ini. Harapan kami ranperda ini akan dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku, pungkas Bupati Sergai H. Alwin.(nov|sb)
Sumber: http://dnaberita.com/berita-9976-pemkab-sergai-usulkan-3-ranperda-kepada-dprd.html