Jakarta, GATRAnews - Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mengungkapkan, terjadi praktik represif dalam penerapan Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nomor 17 Tahun 2013 di berbagai daerah setelah UU ini disahkan pada 2013. Koordinator KKB, Fransisca Fitri, di Jakarta, Senin (16/11), mengungkapkan, hal itu berdasarkan pemantauan KKB terhadap UU Ormas di berbagai daerah.
"Obyek pemantauan adalah seluruh praktik UU Ormas dan dinamikanya pada rentang waktu dari 2 Juli 2014 hingga 2 Juli 2015 di seluruh wilayah Indonesia," kata Fransisca.
Salah satu yang membedakan pemantauan UU Ormas tahun pertama, yakni 2 Juli 2013 sampai 2 Juli 2014 dengan tahun kedua, adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review UU Ormas.
Putusan MK 23 Desember 2014 memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan UU Ormas, utamanya terhadap 2 hal. Pertama, pendaftaran Ormas bersifat sukarela dan Ormas yang tidak mendaftar tetap harus diakui dan dilindungi eksistensinya. Kedua, tidak dikenal Ormas berdasarkan ruang lingkup kewilayahan.
Sekalipun sudah ada putusan MK, praktik di lapangan semakin memperlihatkan watak represif UU Ormas. Sepanjang April 2015 misalkan, muncul kebijakan lokal seperti Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat yang masih mewajibkan setiap ormas mendaftarkan diri dan mengurus izin jika ingin melakukan kegiatan di Kabupaten Aceh Utara.
"Contoh lainnya adalah perintah penghentian kegiatan suatu ormas dari pejabat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Datar, karena ormas tersebut tidak memperpanjang kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," kata Fransisca.
Keberadaan putusan MK sendiri masih menyisakan, bahkan menimbulkan persoalan baru. Putusan MK terkait frase “tidak mendapatkan pelayanan” ditafsirkan secara serampangan.
"Temuan KKB di Kabupaten Gorontalo adalah salah satu buktinya. Ormas yang tidak mendaftarkan diri, bahkan tidak akan diladeni permintaan wawancara hingga menghadiri kegiatannya. Pengaturan yang kurang lebih sama ditemukan pula di Kabupaten Kapuas dan Kota Bandar Lampung," ungkap Fransisca.
Sumber: http://www.gatra.com/nusantara/nasional/174300-kkb-praktek-represif-uu-ormas-terjadi-di-berbagai-daerah