Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap UUD 1945, pada hari Jumat 13 April 2007 pukul 09.30 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No.7 Jakarta Pusat. Perkara ini ditangani oleh Soedarsono, S.H. sebagai Ketua Majelis, Prof. H. A. Mukhtie Fadjar, S.H., M.H, dan I Dewa Palguna, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota serta Eddy Purwanto, S. H sebagai Panitera Pengganti.
Perkara nomor 9/PUU-V/2007 ini dimohonkan oleh H. Nur Ismanto., S.H., M.Si., Zairin Harahap, S.H,. M.Si, Ahmad Khairun H, S.H., M.Hum., dan M Selamet Jupri, S.H., dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM-UII) yang beralamat di Jeruklegi, Bantul, Yogyakarta.
Dalam sidang tadi Pemohon menyatakan permohonannya dan meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 58 huruf f dalam UU Pemda, yang berisi tentang salah satu syarat menjadi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dan menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon beranggapan dengan pemberlakuan pada sebagian pasal-pasal dalam UU Pemda tidak sesuai dengan perintah konstitusi, sehingga pemohon merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionlanya berpotensi dirugikan oleh berlakunya UU Pemda tersebut.
Sidang pertama ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, dimana Panel Hakim selain memeriksa berkas-berkas permohonan juga memberikan nasehat kepada Pemohon. Sebelum sidang ditutup, Soedarsono, S.H. Ketua Panel Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Prana Patrayoga Adiputra)