Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dkk. Menurut Mahkamah, kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah tepat diberikan kepada Polri dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar Putusan Nomor 89/PUU-XIII/2015 pada Senin (16/11), di Ruang Sidang Pleno MK.
Untuk diketahui, para Pemohon pada pokoknya mendalilkan tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tidak termasuk kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menerbitkan SIM. Menurut para Pemohon, hal tersebut merupakan “penyelundupan” hukum yang mengartikan tugas “melayani masyarakat” dengan menciptakan tugas baru yang sama sekali jauh dari fungsi keamanan dan ketertiban.
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menilai pemberian kewenangan dimaksud kepada Polri merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi negara dan administrasi pemerintahan yang penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, di mana salah satu wujudnya adalah terselenggaranya keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, Mahkamah melihat para Pemohon dalam petitum-nya tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan memberikan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor.
“Sehingga dengan demikian, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka akan terjadi kekosongan hukum yang justru sudah pasti menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan administrasi pemerintahan,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul, membacakan pertimbangan Mahkamah.
Perlu Perbaikan
Lebih lanjut, menurut Mahkamah, pengalihan kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menerbitkan SIM kepada instansi lain tidaklah menyelesaikan masalah. Sebab, tidak ada jaminan lembaga lain atau lembaga baru yang diberikan kewenangan tersebut akan lebih baik kinerjanya.
“Yang lebih penting untuk diperhatikan dan dilakukan Polri saat ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pemberian surat izin mengemudi kendaraan bermotor, terutama tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dugaan tindakan-tindakan yang dapat diasosiasikan dengan perilaku penyalahgunaan kewenangan dan bersifat koruptif,” terang Manahan yang kemudian mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Ilham/IR)