Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang diajukan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Perindo, Effendi Syahputra tidak dapat diterima. Mahkamah menilai, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada.
Menurut Mahkamah, gugatan Pemohon terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada yang pada pokoknya mengatur persyaratan jumlah prosentase dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon. Mahkamah menilai, syarat perolehan paling sedikit 20 persen suara dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota DPRD tidak berpotensi menghalangi niat Pemohon untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2017.
Hal itu dikarenakan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 telah menjamin hak tiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap warga negara juga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Oleh karena itu, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia sekaligus sebagai pengurus sebuah partai politik telah dijamin hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah (rights to be candidate) melalui dukungan partai politik atau gabungan partai politik.
Mengenai persentase jumlah dukungan, Mahkamah menilai hal tersebut tergantung dengan kapabilitas, kapasitas, serta integritas yang dimiliki Pemohon. Meskipun Pemohon hanya didukung oleh satu partai politik dan tidak memenuhi syarat, namun apabila Pemohon memiliki kapabilitas, kapasitas serta integritas, maka bisa jadi Pemohon akan mendapatkan dukungan dari gabungan beberapa partai politik sehingga kekhawatiran Pemohon untuk maju sebagai calon kepala daerah tidak terjadi.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, sehingga Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ini. Mahkamah akhirnya menyimpulkan meski Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, namun karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), maka pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat membaca amar Putusan Perkara Nomor 104/PUU-XIII/2015 pada Senin (16/11), di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, Pemohon menganggap syarat perolehan suara minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilkada telah merugikan hak konstitusionalnya. Sebab, Pemohon yang berasal dari partai baru kesulitan untuk memperoleh dukungan suara dimaksud. (Yusti Nurul Agustin/IR)