Merdeka.com - Erwin Arifin menyebut Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur salah tafsir atas keputusannya menggugurkan pencalonannya sebagai bupati Lampung Timur sehubungan dengan calon wakilnya Prio Budi Utomo meninggal dunia.
"Kalau artinya PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 menyebut satu pasangan, satu pasangan itu berapa orang. Nah yang berhalangan tetap cuma satu orang, jadi bukan satu pasang, tapi kalau satu pasang calon bupati dan satu wakil bupati meninggal semua itu baru satu pasang," ujar Erwin, di Lampung Timur, Selasa (17/11) seperti dilansir Antara.
Menurut mantan Bupati Lampung Timur yang kembali mencalonkan diri itu, atas keputusan yang dituding salah tafsir oleh KPU Lampung Timur dengan menggugurkan pencalonannya itu, dirinya telah mengajukan sengketa ke Panwaslu setempat.
Selain itu, Erwin menyatakan telah mendaftarkan uji materiil atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 yang dijadikan dasar oleh KPU Lampung Timur menggugurkan pencalonannya sebagai bupati Lampung Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di MK terus berjalan, dan saat ini sedang dalam proses mendapatkan nomor register," katanya lagi.
Atas pengajuan sengketa itu, Panwaslu Lampung Timur telah menggelar sidang atau musyawarah gugatan atas KPU Lampung Timur yang menggugurkan pencalonan Erwin Arifin sebagai calon bupati pada Pilkada 9 Desember 2015. Sidang sengketa digelar di kantor Panwaslu Lampung Timur di Sukadana, Senin, mulai pukul 12.00 WIB namun tidak dihadiri pihak KPU karena mengaku belum menyiapkan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Timur secara resmi menggugurkan Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur pada Pilkada 9 Desember 2015, karena calon wakilnya, yakni Prio Budi Utomo, meninggal dunia.
"Status Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur gugur," kata Andri Oktavia, Ketua KPU Lampung Timur Selasa (10/11) lalu.
Menurut Andri, keputusan itu merupakan hasil rapat pleno KPU Lampung Timur, setelah pihaknya melakukan kajian atas aturan dan undang-undang berkaitan pencalonan Erwin Arifin (mantan Bupati Lampung Timur) setelah calon wakilnya, Prio Budi Utomo meninggal dunia pada Rabu (4/11) lalu.
Andri menjelaskan, dasar keputusan itu adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 ayat 1 dan 2.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 83 ayat 1 menyatakan apabila sejak kampanye sampai hari pemungutan terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih ada dua pasangan calon atau lebih, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan pemilihan.
Lalu, ayat 2 pasal itu menyatakan, calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.
Konsekuensi atas keputusan digugurkan pencalonan Erwin Arifin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur ini, pilkada Lampung Timur hanya diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati, yakni nomor urut 1 pasangan Yusran Amirullah SE dan Drs Sudarsono MSi yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.
Lalu, nomor urut 2 pasangan Chusnunia MSi MKn dan Zaiful Bukhari ST MM yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.
Sumber: http://www.merdeka.com/politik/digugurkan-karena-wakilnya-meninggal-cabup-lampung-timur-meradang.html