BANGKALAN – Untuk membentuk Provinsi Madura tidak semudah membalikan telapak tangan, karena masih harus memenuhi syarat dasar dan administrasi. Syarat dasar sendiri ada dua yakni kewilayahan dan kapasitas daerah.
Namun yang paling menjadi kendala persyaratan dasar kewilayahan. Sebab, syarat minimal harus ada lima kabupaten/kota. Tetapi, fakta di lapangan Madura mempunyai empat kabupaten.
“Jika Madura ingin memekarkan diri untuk menjadi sebuah provinsi baru dan lepas dari Provinsi Jatim, maka harus ada lima kabupaten/kota,” terang salah seorang pakar hukum di Bangkalan, Syafi', pada Okezone.
Syafi' menjelaskan, ada 3 alternatif jalan keluar jika Madura ingin jadi provinsi dari tinjauan sisi hukum. Pertama mengikuti kententuan tersebut dengan 5 kabupaten/kota caranya memekarkan kabupaten.
“Mana yang siap dimekarkan, tapi prosesnya lama. Karena sebelum jadi kabupaten, terlebih dulu dibentuk daerah persiapan kabupaten selama 3 tahun. Kalau selama 3 tahun menjadi daerah persiapan dianggap mandiri, baru ditetapkan jadi kabupaten sendiri,” ucap Dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini.
Kedua, sambung Syafi', komunikasi dengan DPR RI dan Presiden agar mengubah ketentuan persyarakat minimal empat kabupaten untuk membentuk Provinsi. Jika mereka mau, tidak masalah. Cara tersebut lebih cepat dari solusi pertama. Hanya saja persoalannya apakah mereka mau untuk kepentingan Madura. Padahal Undang-Undang tersebut berlaku secara nasional.
Kemudian alternatif ketiga adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan minimal 5 kabupaten/kota.
“Dalam judicial review harusnya diberlakukan berbeda untuk Madura, karena Madura memang secara wilayah terpisah dari Jawa, dari segi etnis Madura juga sendiri bukan Jawa, dari segi bahasa sendiri dari Jawa, segi sejarah juga berbeda dari Jatim. Sehinga alasan itu bisa diajukan ke MK bahwa persyaratan 5 itu inkonstusional,” paparnya.