REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pengujian Undang-Undang Pilkada dengan putusan permohonan tidak dapat diterima. Materi yang diajukan dinilai tidak merugikan pemohon.
Sidang pengujian dilakukan pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).
Dalam permohonan yang diajukan Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Perindo Effendy Syahputra, norma yang diajukan adalah pasal 40 ayat 1, 2, dan 3.
Pada pasal tersebut menjelaskan calon kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, dengan ketentuan tersebut Pemohon merasa dihalangi niatan untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017.
"Karena apabila ketentuan seperti yang dipersyaratkan dalam ketentuan a quo tidak ada, maka tidak ada potensi kerugian yang akan dialami oleh Pemohon," ujarnya.
Namun, Suhartoyo menegaskan, tidak ada kerugian yang didapatkan Pemohon dengan berlakunya pasal tersebut. Masalah presentas syarat yang digugatkan, tergantung dari kapabilitas, kapasitas, dan integritas sendiri, sehingga persolan tersebut tidak dapat digugat.
Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/11/16/nxwy8r354-mk-tegaskan-persyaratan-calon-kepala-daerah-tetap-20-persen