BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 205 Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.
Penelusuran Serambi di website mahkamahkonstitusi.go.id Sabtu (14/11), putusan MK ini diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu (11/11).
Putusan MK RI No. 124/PUU-XIII/2015 ini selesai diucapkan pada pukul 12.28 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota. Serta para anggota Hakim Konstitusi yaitu, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.
Website MK juga memberitakan, dalam sidang pengucapan putusan tersebut juga didampingi oleh Rizki Amelia sebagai panitera pengganti, serta dihadiri oleh para pemohon/kuasanya, presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
Dalam amar putusannya, MK menerangkan, salah satu yang membuat judicial review (JR) yang diajukan YARA ini gugur lantaran ketidakhadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Masih menurut putusan MK tersebut, mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 27Oktober 2015 pukul 15.00 WIB. Namun para pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan panitera MK.
JR terhadap pasal 205 UUPA ini diajukan oleh tiga advokat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kamis (17/9). Pasal dimaksud mengatur tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh (Kapolda) harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh.
Ketua YARA, Safaruddin SH, mengatakan, pemohonan pengujian norma hukum Pasal 205 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUPA ini dilakukan oleh empat warga Aceh yang merasa dirugikan akibat pasal tersebut.
Mereka adalah, Yudhistira Maulana (26) dan Fachrurrazi (29), keduanya warga Julok Aceh Timur, Rifa Cinnitya SH (22) warga Suka Makmur Aceh Besar, dan Hamdani (24), warga Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.(nal)
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2015/11/15/mk-gugurkan-gugatan-yara