Permohonan pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditarik oleh pemohonnya, Rahmat (37), ahli waris korban DPO Poso. Dalam sidang panel hari Selasa (10/4/2007) yang sedianya mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan, Kuasa Hukum Pemohon H. Achmad Michdan SH., dkk. dari Tim Pembela Muslim (TPM) memutuskan tidak melanjutkan permohonan pengujian materil atas perkara tersebut.
Dalam penjelasannya di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Kuasa Pemohon menyatakan bahwa permohonan uji materil atas Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP ditarik kembali karena Pemohon merasa terancam dan mengalami tekanan dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh uji materil perkara tersebut. Kuasa Hukum Pemohon juga menyampaikan bahwa tekanan dan paksaan untuk menarik permohonan yang dialami Pemohon terkait dengan ancaman atas keselamatan beberapa orang kerabat dan teman Pemohon yang berada dalam pengawasan aparat kepolisian dalam kasus kerusuhan di Poso. Kami sangat menyesalkan adanya tekanan-tekanan yang masih terjadi dalam upaya warga negara untuk memperoleh keadilan, ujar Michdan.
Sidang sempat diskors untuk memberi kesempatan Panel Hakim membawa permohonan penarikan tersebut ke dalam rapat permusyawaratan. Setelah dibuka kembali, sidang dilanjutkan dengan pembacaan Ketetapan Majelis Hakim. Dalam Ketetapan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan penarikan kembali perkara tersebut dan memerintahkan kepada Panitera MKRI untuk menarik registrasi perkara.
Meskipun Pemohon pada perkara uji materil tersebut menarik permohonannya, Achmad Michdan mengatakan bahwa TPM akan tetap mengupayakan pengujian materil atas Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang dianggap telah membatasi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan serta menimbulkan ketidakpastian hukum. (ardli).