Kuliah kembali aktif, 2 mahasiswa UIC cabut uji materi di MK
Kamis, 12 November 2015
| 11:14 WIB
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan oleh pemohon Muhammad Hafidz dan Solihin yang merupakan mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Mahkamah menyatakan permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 127/PUU-XIII/2015 dikabulkan untuk ditarik kembali permohonan oleh pemohon. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Arief Hidayat.
Penarikan kembali tersebut, menurut Hakim Arief dikarenakan para pemohon menarik permohonan pengujian UU a quo. Permohonan tersebut didasari dengan telah diaktifkannya kembali kampus tempat kedua pemohon berkuliah, yakni Universitas Ibnu Chaldun.
"Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan oleh pemohon. Dan Hakim mahkamah telah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon," ujar Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (11/11).
Dengan ditariknya kembali permohonan, menurutnya, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian pasal 92 ayat (1) UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya pemohon merasa ketentuan dalam pasal 92 ayat (1) UU Dikti menimbulkan keresahan mahasiswa. Hal tersebut dikarenakan universitas tempat para pemohon menuntut ilmu merupakan salah satu dari 221 perguruan tinggi yang dinyatakan nonaktif oleh Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi karena melakukan pelanggaran administratif.
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/kuliah-kembali-aktif-2-mahasiswa-uika-cabut-uji-materi-di-mk.html