Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara uji materiil Undang-Undang Komisi Yudisial, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang dimohonkan I Made Sudana kabur. Selain itu, permohonan Sudana yang meminta dimasukkannya sanksi religius dalam sumpah jabatan dinilai bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Oleh karena itu, Mahkamah seperti yang disampaikan Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan permohonan perkara No. 94/PUU-XIII/2015 itu tidak dapat diterima.
Hanya melalui dua kali sidang, yaitu sidang pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan, Mahkamah memutus permohonan a quo tidak dapat diterima. Sebab, sejak awal permohonan ini diajukan, Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya pasal yang mengatur sumpah jabatan pejabat dalam beberapa undang-undang yang diujikan. Berkali-kali Pemohon hanya menjelaskan bahwa Ia menggunakan legal standing sebagai warga negara Indonesia. Namun, hal tersebut dirasa belum cukup untuk “meloloskan” keingingannya menggugat beberapa undang-undang dimaksud.
Tidak dibiarkan begitu saja, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini pada sidang pendahuluan pun memberikan saran yang dapat digunakan oleh Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Sayangnya, Pemohon tidak juga memperbaiki permohonannya dengan signifikan seperti yang dinasihatkan Majelis Hakim sebelumnya.
Namun demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon dalam persidangan kedua, Mahkamah memahami bahwa Pemohon meminta Mahkamah untuk menambahkan ketentuan tentang sanksi religius apabila sumpah jabatan pejabat dilanggar atau tidak dilaksanakan. Sumpah dimaksud termasuk pula sumpah yang diucapkan calon Pegawai Negeri Sipil, calon ABRI, calon Polri dan calon pejabat lainnya. Hal ini menurut Mahkamah bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah.
Oleh karena itu, tanpa menggelar sidang pemeriksaan selanjutnya, Mahkamah merasa cukup untuk mengambil kesimpulan (konklusi) bahwa permohonan Pemohon kabur.
Terakhir, Arief Hidayat yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Amar Putusan. Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul,” ucap Arief, pada Rabu (11/11), di Ruang Sidang Pleno MK. (Yusti Nurul Agustin/IR)