JAKARTA, suaramerdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams mengakaui kalau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah sangat lama masa pemakaiannya. Pernyataan ini berkaitan dengan gugatan Robby Abbas yang melakukan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Mucikari artis ini dijatuhi hukuman 16 bulan penjara atas perbuatannya. Menurut Robby, pasal itu tidak adil karena meloloskan pria hidung belang yang telah menikmati artis papan atas dengan kendalinya. “Ya karena KUHP kita sudah cukup lama,” kata hakim konstitusi Wahidudin Adams dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (10/11).
Adams memberi saran agar perjuangan Robby tidak hanya sampai di Mahkamah Konstitusi saja. Perjuangan ini juga disampaikan ke DPR. Sebab saat ini DPR tengah membahas RUU KUHP. Salah satunya delik kesusilaan. “Kalau di sini (MK), kita terbatas, di sini sebagai adjektif legislator,” ujar Adams.
Robby yang memberi kuasa kepada Pieter L dan Supriyadi Adi diminta membongkar secara sosiologis dan filosofis mengapa pria hidung belang tidak dipidana. Sebab KUHP itu berasal dari Belanda. Di sana adalah negeri yang melegalkan pelacuran dan telah berusia satu abad lebih. “Konsep dari RUU KUHP sekarang, masuk juga. Jadi sebetulnya apa yang dikatakan dalam praktik mereka (pria hidung belang) tidak terkena, memang luas di KUHP yang sekarang,” ujar Adams. (Budi Yuwono/CN38/SM Network)