Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Ai Latifah Fardhiyah dan Riyanti terkait ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan dengan Nomor 106/PUU-XII/2014 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (4/11), di Ruang Sidang Pleno MK.
”Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief didampingi Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menilai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK (UU BPK) yang melarang rangkap jabatan bagi anggota BPK tidak menimbulkan problem konstitusional. Ketentuan tersebut sudah tepat. Sebab, adanya larangan jabatan bagi pejabat negara in casu anggota BPK dapat menjadikan pelaksanaan tugas dapat dijalankan secara bebas dan mandiri.
“Namun demikian, dalam rekrutmen anggota BPK haruslah lebih mengutamakan integritas, kapasitas, dan kepemimpinan, sebab untuk menjadi anggota BPK tidaklah merupakan jatah suatu lembaga atau orang tertentu melainkan adalah hak seluruh warga negara yang memenuhi kualifikasi,” jelas Wahiduddin.
Para Pemohon merupakan warga negara yang berprofesi sebagai Advokat dan Notaris. Permohonan menyoal norma yang melarang anggota BPK merangkap jabatan di lembaga lain maupun partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf d dan e UU BPK. Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan tersebut karena sebagai warga negara, dirinya tidak dapat menjadi pejabat publik yakni anggota BPK di masa datang.
Pemohon menilai, ketentuan di dalam Pasal 28 huruf d dan e UU BPK bersifat multitafsir dan penjelasan pasal tersebut hanya mengatakan “cukup jelas”. Padahal, frasa “lembaga negara yang lain...” dalam Pasal 28 huruf d menimbulkan ketidakjelasan tafsir, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para Pemohon ketika mengikuti seleksi sebagai calon anggota BPK. (Lulu Anjarsari/IR)