Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna berpenampilan lain sore itu. Ia menanggalkan toga kebesarannya dan mengenakan jaket parka bermotif army. Kehadiran Palguna sore itu di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua memang bukan untuk mengadili perkara, tetapi membekali para tim pemenangan dan tim hukum pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 2015.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak 2015, Palguna memaparkan materi dengan tema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI”. Ia menuturkan ciri pertama dan utama constitutional democratic state adalah supremasi konstitusi, yakni seluruh praktik penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, adalah untuk menjaga agar praktik penyelenggaraan negara tersebut berjalan sesuai dengan konstitusi. Dengan kata lain, MK menjalankan fungsi check and balances. “Bagaimana menjaga agar proses-proses demokrasi antar cabang kekuasaan negara berjalan dengan baik. Artinya, tidak ada cabang kekuasaan negara yang dominan sampai mengorbankan cabang kekuasaan yang lain,” tuturnya, Senin (2/11).
Selain itu, tugas utama MK yang lain adalah melindungi hak konstitusional warga negara yang terlanggar karena fungsi cabang-cabang kekuasaan yang ada. “Kalau kita perhatikan MK dimanapun di dunia ini, pasti semua berangkat dari dua hal itu,” tegasnya.
Palguna menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Bimtek yang dibuka oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Noor Sidharta tersebut. Usai membuka acara, Ia menuturkan bahwa Bimtek perlu digelar agar memudahkan para calon kepala daerah yang mungkin akan berperkara di MK, untuk menyusun permohonan maupun keterangan pihak terkait.
“Target kita ada dua, pertama KPU seluruh Indonesia, kedua tim pemenangan pasangan calon. Tujuannya agar mereka bisa mengerti hukum acara supaya tidak membuat permohonan dan keterangan termohon maupun pihak terkait yang asal-asalan. Jadi, ini menguntungkan peserta dan menguntungkan MK juga,” ujarnya.
Bimtek untuk Tim Pemenangan/Tim Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Se-Indonesia Angkatan III digelar pada 2-4 November 2015 dengan dihadiri oleh 127 peserta. Selain tim pemenangan pasangan calon, Bimtek juga dihadiri oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Forum Pengacara Konstitusi.
Pemateri lain yang dihadirkan MK untuk membekali para tim pemenangan dan tim hukum pasangan calon, antara lain Direktur Fungsional Utama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Asep R. Suwandha yang memaparkan materi “Integritas Diri dan Organisasi dalam Pencegahan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi pada Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”. Selain itu, hadir pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin dengan materi “Mahkamah Konstitusi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”.
Para peserta kemudian dibekali hukum acara penanganan perkara pilkada di MK yang disampaikan oleh Panitera MK Kasianur Sidauruk. Panitera Muda MK Muhiddin pun didaulat untuk menyampaikan teknik penyusunan permohonan dan keterangan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Usai menjadi pemateri, Kasianur menuturkan, praktik penyusunan permohonan dan jawaban pihak terkait ditujukan agar para pihak yang akan bersengketa di MK dapat menyusun permohonannya dengan baik. Hal tersebut guna memudahkan para pihak dalam menyusun permohonan dan keterangan pihak terkait, maupun memudahkan MK dalam menyelesaikan perkara. “Untuk mempermudah para pihak itu, ketika perkara masuk pada MK, para pihak sudah menyusun permohonannya atau keterangannya sebagai pihak terkait secara benar dan tepat sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kasianur.
Acara Bimtek untuk tim pemenangan pasangan calon ditutup oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Noor Sidharta. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah hadir dengan ikhlas ke sini, sehingga kami mendapat kehormatan melayani Bapak dan Ibu semua,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan MK tengah mempersiapkan diri jelang penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada. MK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang berwenangan menyelesaikan sengketa Pilkada. “Kami siap dengan KPU dan siap dengan Pemohon yang akan mengajukan gugatannya ke MK,”
Salah satu peserta, Tim Koordinator Advokasi Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jambi Edy Syams, mengapresiasi Bimtek yang digelar MK. Menurutnya, kegiatan tersebut telah memberikan manfaat dan pelajaran yang baik, khususnya bagi para pihak yang mungkin akan berperkara di MK. “Saya ucapkan terima kasih kepada pihak MK yang telah memfasilitasi kita yang memberikan bimbingan yang sangat bermanfaat sekali bagi tim sukses untuk mengambil langkah-langkah apabila dirasa perlu sampai ke MK,” ujar Tim Advokasi Pasangan Zumi Zola dan Fakhrori Umar itu. (Lulu Hanifah/IR)