KPU HARUS AKOMODATIF JIKA MK SAHKAN PEMANTAU PEMILU BISA JADI PEMOHON SENGKETA
Selasa, 03 November 2015
| 12:09 WIB
RMOL. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Peludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menerbitkan peraturan yang memberikan kepastian bahwa pemantau pemilu dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, khusus untuk daerah dengan calon tunggal, sehingga segera terbit kepastian hukum untuk ketentuan ini.
Dan dapat dilakukan langkah-langkah berikutnya oleh pihak yang berkaitan langsung dengan proses Pilkada Serentak 2015, seperti KPU, Bawaslu, pasangan calon, partai politik, dan juga pemilih.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani mengatakan, jika telah disahkan bahwa pemantau pemilu dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, maka KPU diminta untuk dapat akomodatif, cermat, dan transparan untuk mendaftar organisasi pemantau pemilu yang mendaftar ke KPU.
"Karena, khusus untuk daerah dengan pasangan calon tunggal, aktivitas pemantau pemilu tidak hanya akan melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, tetapi juga bersiap untuk mengajukan permohonan keberatan dalam bentuk perselisihan hasil ke MK," ungkap Fadli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/10).
Ia juga mendorong KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana pemilihan untuk dapat membuat pengaturan dan memfasilitasi pemantau pemilu agar dapat diberikan akses untuk mendapatkan berkas-berkas yang dianggap penting untuk pembuktian adanya kecurangan atau tidak terhadap suatu proses pemilih.
"Salah satunya adalah, memberikan form C1 plano sebagai berkas hasil penghitungan suara per TPS kepada pemantau pemilu," demikian Fadli.
Seperti ramai diwartakan, Ketua MK Arief Hidayat telah mengkonfirmasi akan memberikan kedudukan hukum kepada pemantau pemilu, khusus untuk daerah yang pilkada dengan calon tunggal. [rus]