Hidupkan Pasal yang Sudah Dibatalkan MK, UU Peternakan Kembali Digugat
Selasa, 03 November 2015
| 12:06 WIB
Jakarta - DPR menghidupkan lagi pasal-pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Kemudian DPR merevisi UU tersebut menjadi UU No 41/2014 tapi masih mencantumkan pasal yang telah dihapus MK. Alhasil, UU tersebut digugat ke MK.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 tanggal 25 Agustus 2010, MK membatalkan frase 'zona dalam suatu negara' dan kata 'zona' pada pasal 26C ayat 1 dan pasal 36C ayat 3. Namun frase ini kembali muncul dalam UU Nomor 41/2014. Atas hal ini, sekelompok warga negara lalu kembali menggugat ke MK.
"Ini menurut saya sudah melecehkan MK," kata kuasa hukum pemohon, Hermawanto, saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/10/2015).
Pemohon tersebut adalah peternak sapi Teguh Boediyana, dokter hewan drh Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, konsumen susu segar Gun Gun M Luthfi Nugraha, pedagang sapi Asnawi dan dosen Rachmat Pambudy.
Mereka menggugat Pasal 36C ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 2014 yang berbunyi:
Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
Pemohon meminta kata 'zona' dihapuskan.
"Pemberlakuan sistem zona tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon untuk hidup sehat, sejahtera, aman, dan nyaman dari bahaya penyakit menular dari hewan ataupun produk hewan yang dibawa karena proses impor dari zona yang tidak aman," ujar Hermawanto.
Menurut pemohon, UU baru tentang peternakan dan kesehatan hewan justru semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan yang tinggi pada impor ternak dan produk ternak. Seharusnya pemerintah berbenah memperbaiki industri peternakan dan peternakan rakyat di dalam negeri.
"Kalau sudah dibatalkan MK, lalu kembali dibuat DPR, bagaimana kinerja DPR kalau begitu?" pungkas Hermawanto.
(asp/nrl)
Sumber: http://news.detik.com/berita/3059684/hidupkan-pasal-yang-sudah-dibatalkan-mk-uu-peternakan-kembali-digugat