Aturan yang memperbolehkan integrasi antara usaha peternakan dan kesehatan hewan dengan sektor usaha lainnya, maupun aturan yang membuka keran penanaman modal asing justru telah membantu Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin pada sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan dan Kesehatan Hewan), Kamis (29/10) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Mewakili Pemerintah, Nasrudin menyampaikan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian sumberdaya hayati Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati, maka diselenggarakanlah usaha peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri maupun terintegrasi dengan budidaya tanaman, pertanian, perkebunan, perikanan, dan perhutanan dengan pendekatan sistem agrobisnis.
Seperti diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan, peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait. Pasal tersebut menurut lima belas orang yang tergabung dalam Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) selaku Pemohon, telah merugikan para pengusaha kecil. Sebab, pengusaha kecil seperti para Pemohon akan sulit untuk melebarkan sayap usaha. Dengan kata lain, Pemohon menganggap Pasal 2 ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memberikan keleluasaan kepada pengusaha bermodal besar untuk mendirikan usaha di bidang-bidang lain yang terintegrasi dengan usaha peternakan.
Berbeda pandangan dengan Pemohon, Pemerintah seperti yang disampaikan Nasrudin menyampaikan bahwa integrasi antara usaha peternakan dan kesehatan hewan dengan sektor usaha lainnya dimaksudkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Selain itu, integrasi juga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan, serta menyediakan jasa dan bahan baku industri, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga meningkatkan pendapatan dan devisa negara.
Oleh karena itu, lanjut Nasrudin, Pasal 2 ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan disusun sebagai asas/prinsip dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain, Pasal 2 ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan pedoman dalam pelaksanaan usaha peternakan dan kesehatan hewan.
Modal Asing
Dibolehkannya Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang usaha peternakan dan kesehatan hewan juga menjadi salah satu kekhawatiran para Pemohon. Pasal 30 ayat (2) Perternakan dan Kesehatan Hewan memang mengatur bahwa di bidang usaha peternakan dan kesehatan hewan, perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing.
Pemerintah menjelaskan, dibukanya keran untuk PMA di bidang usaha peternakan dan kesehatan hewan semata-mata ditujukan untuk membuka wawasan dan paradigma baru. Dengan demikian, investasi, inovasi, dan dan pemberdayaan di bidang peternakan akan terus berlanjut dan mengalami peningkatan. Akhirnya, daya saing bangsa akan meningkat sehingga Indonesia memiliki kesetaraan dengan bangsa lain yang lebih maju.
“Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan peternakan, perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan agar investasi, inovasi, dan pemberdayaan di bidang peternakan terus berlanjut dan meningkat, sehingga meningkatkan daya saing bangsa dan kesetaraan dengan bangsa lain yang lebih maju,” ujar Nasrudin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Anwar Usman.
Meski demikian, Pemerintah tidak membiarkan PMA begitu saja tanpa aturan yang jelas. Oleh karena itu, Pasal 30 ayat (2) UU Perternakan dan Kesehatan Hewan didukung oleh peraturan lainnya di bidang PMA yang mengatur berbagai jenis usaha bagi investor asing. “Dengan diaturnya ketentuan Pasal a quo (Pasal 30 ayat (2), red) justru dimaksudkan justru dalam rangka untuk meningkatkan usaha peternak yang dimungkinkan melalui sinergi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait,” urai Nasrudin yang juga menegaskan bahwa warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum Indonesia lebih diutamakan dibanding PMA untuk melakukan budi daya sumber daya hayati di negeri ini.
Oleh karena itu, Pemerintah seperti yang disampaikan Nasrudin menganggap dalil Pemohon keliru. Menurutnya, bila kedua pasal yang diuji Pemohon tersebut dihilangkan, maka Pemerintah khawatir UU Perternakan dan Kesehatan Hewan akan kehilangan arah, sehingga tujuan untuk mewujudkan kesejahteraaan seluruh rakyat Indonesia tidak akan tercapai.
Sebelum menutup sidang, Anwar menyampaikan sidang selanjutnya untuk perkara Nomor 117/PUU-XIII/2015 ini akan digelar 10 November 2015, pukul 11.00 WIB. Adapun agendanya adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/IR)