BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA, Kautsar M Yus, sangat menyesalkan adanya gugatan terhadap Pasal 205 UUPA ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur pengangkatan Kapolda Aceh harus melalui persetujuan atau rekomendasi gubernur.
Kautsar mengatakan, pihak yang mengajukan gugatan itu tak ubahnya seperti penghianat dan musuh rakyat Aceh. “Mereka telah mengkhianati perjuangan rakyat Aceh karena menggugat UUPA. Mereka musuh rakyat Aceh,” kata Kautsar dalam konferensi pers yang berlangsung di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (28/10). Turut hadir Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, dan beberapa orang lainnya.
Dia menyampaikan hal itu untuk menanggapi permohonan gugatan uji materi terhadap Pasal 205 UUPA, terutama pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Pemerintahan Aceh.
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, selaku ketua tim kuasa hukum pemohon uji materi, dalam permohonannya menyatakan, ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Terkait hal ini, Kautsar mengaku menghormati hak konstitusi warga negara untuk menggugat apabila memang merasa dirugikan. Tetapi yang ia khawatirkan, gugatan tersebut akan merugikan masyarakat Aceh secara umum. Sebab, meski yang digugat hanya terkait dengan pengangkatan Kapolda Aceh, eksesnya bisa merambah ke semua materi yang ada dalam UUPA.
“Hakim di pengadilan konstitusi memiliki hak ultra petitum. Mereka bisa menggagalkan semua materi UU. Kalau hakim menilai keseluruhan UU nomor 11 bertentangan dengan UUD 1945, maka tak menutup kemungkinan seluruh UU nomor 11 bisa dibatalkan. Itu yang kita khawatirkan,” kata Kautsar.
Kautsar juga yakin, UUPA sama sekali tidak bertentang dengan UUD 1945. Dalam UU Nomor 11 telah disebutkan bahwa Aceh telah diberikan kekhususan tersendiri. “Artinya semua produk hukum, apakah dalam UU, peraturan pemerintah (PP) di provinsi tersebut, telah dijamin negara. Kita yakin itu tidak betentangan,” sebutnya.
Kautsar menegaskan, Fraksi PA akan menggunakan semua kekuatan yang dimiliki untuk menjaga UUPA yang merupakan aset penting bagi masyarakat Aceh. “Mualem memerintahkan kami untuk mengawalnya. Ini salah satu hal yang harus diperjuangkan, meski hanya satu hal yang digugat. Apalagi yang melakukan gugatan, bertendensi melakukan pengkhianatan bagi rakyat Aceh,” pungkas Kautsar.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang perdana pengujian Pasal 205 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Selasa (27/10 pukul 15.00 WIB. Namun sidang terpaksa diundur atas permintaan Ketua Tim Kuasa Hukum, Safaruddin.
“Sidang ditunda. Saya tidak dapat hadir karena sedang berobat ke Penang, Malaysia. Rekan yang lain juga sedang melakukan advokasi kasus insiden di Singkil,” kata Safaruddin kepada Serambi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, mengatakan, kekhawatiran Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) terhadapa judicial review pasal 205 UUPA terlalu berlebihan.
“Kegelisahan atau kekhawatiran mereka terlalu berlebihan dan terlalu mendramatisir, seakan-akan hanya PA saja yang memperjuangkan kekhususan Aceh,” kata Safaruddin dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Serambi, tadi malam.
Safaruddin mengatakan, apa yang pihaknya lakukan merupakan bentuk perjuangan untuk menuntut keadilan dan kesejahteraan rakyat Aceh, bukan masalah kewenangan. “Masalah pengangkatan kapolda itu tetap harus ditinjau ulang, karena jika tidak, hukum di Aceh sampai kapan pun tidak akan berjalan semestinya,” pungkas Safaruddin.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya dulu pernah mendesak Pemerintah Aceh untuk membentuk komisi klaim yang jelas-jelas disebutkan dalam point 3, 2 dan 6 dalam MoU Helsinki. Seharusnya PA ikut memperjuangkan itu, jika memang mengaku memperjuangkan kekhususan Aceh.
“Ke mana PA selama ini, ketika Din Minimi menuntut keadilan? Partai Aceh jangan latah, semua kita memperjuangkan tentang Aceh yang lebih baik ke depan, termasuk pasal yang kita gugat itu,” demikian Safaruddin.(dan)