Jakarta, NU Online
Direktur the Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh atau akrab disapa Yenny Wahid sangat menyayangkan munculnya Surat Edaran No 300/321-Kesbangpol tentang Imbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) Bogor tertanggal 22 Oktober 2015 yang melarang warga Syiah di Kota Bogor merayakan kegiatan keagamaannya.
Menurutnya, kebijakan ini menambah daftar panjang peraturan dan kebijakan-kebijakan diskriminatif di Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsi, pemerintah jelas harus berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Walikota tidak bisa serta merta menjadikan pandangan kelompok keagamaan yang beragam corak dan ragamnya dalam masyarakat sebagai landasan hukum dalam mengambil keputusan. Pembatasan aktivitas harus mengacu apakah aktivitas tersebut melanggar konstitusi atau tidak,” katanya dalam siaran pers, Rabu (29/10).
Putri kedua KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menjelaskan, sejak lama Indonesia diberkahi Tuhan dengan keragaman pandangan dan tradisi. Sejarah keagamaan kita sangat kaya dengan perbedaan. Kebijakan pelarangan kegiatan komunitas tertentu memberi pesan negatif pada bangsa ini dalam jangka panjang, bahwa perbedaan tradisi dan pandangan bisa dilarang berdasarkan besar kecilnya dukungan, bukan pada prinsip hukum yang adil.
Pihanya mendorong pemerintah, komunitas Syiah, dan pihak-pihak yang menolak duduk bersama untuk membangun dialog yang adil demi mencari jalan terbaik dan sesuai konstitusi, juga mendesak pemerintah pusat mengaji ulang berbagai kebijakan kepala daerah yang diskriminatif di Indonesia dan mengedapankan kebijakan yang sesuai konstitusi.
Yenny mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan kebijakan tersebut sebagai legtimasi dan alasan dalam melakukan intimidasi, penyebaran ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap komunitas Syiah di negeri ini. “Dalam menyelesaikan perbedaan masyarakat diimbau untuk mengembangikan sikap moderat dan toleran sebagaimana ditunjukan para pendiri bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Menurut surat edaran tersebut, pelarangan itu diambil demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan merujuk tiga hal. Pertama, sikap dan respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. Kedua, Surat Pernyataan Ormas Islam di Kota Bogor tentang penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah di wilayah Kota Bogor. Ketiga, hasil rapat Muyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor. (Mahbib)
Sumber: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,63162-lang,id-c,nasional-t,Kebijakan+Walikota+Bogor+soal+Syiah+Dinilai+Diskriminatif-.phpx