SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA, Kautsar, menyesalkan adanya warga Aceh yang menggugat Pasal 205 tentang pengangkatan Kapolda harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh, yang disebutkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kepada para penggugat itu, Kautsar dengan tegas megatakan bahwa mereka adalah musuh bagi rakyat Aceh.
"Mereka musuh dan pengkhianat rakyat Aceh. Kita sangat menghormati hak konstitusi setiap warga, tapi kalau menggugat UUPA, itu artinya mereka mengkhianati perjuangan rakyat Aceh," kata Kautsar dalam konferensi pers di Rumoh Aceh Luwak Kupi, di Banda Aceh, Rabu (28/10/2015).
Penggugatan itu, kata Kautsar, dikhawatirkan akan membatalkan secara keseluruhan dari UUPA. Hal itu bisa saja terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) memilii kewenangan ultra petitum.
Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta.
"Jadi bisa saja itu terjadi, bukan tidak mungkin karena MK punya kewenangan untuk itu," pungkas Kautsar. (*)
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2015/10/28/kautsar-penggugat-uupa-musuh-rakyat-aceh