Pemerintah propinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dengan begitu maka DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi DPRD Kota seluruh Indonesia (Adeksi) di Mataram, Jumat (23/3/2007).
Menurut Prof. Jimly, hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 19 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Dikatakannya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. UU 32 Tahun 2004 telah memberikan peran yang lebih kuat dalam proses pembuatan peraturan daerah. Padahal, dalam undang-undang sebelumnya, yakni pada UU 22 Tahun 1999, peran DPRD hanya memberi persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah yang dibuat kepala daerah.
Selain itu, lanjut Prof. Jimly, tugas dan wewenang DPRD antara lain membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama sebelum ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Perda. Lebih lanjut, pakar hukum Tata Negara ini menjelaskan, dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggungjawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menghadapinya. Penggunaan hak angket dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD dan jika ditemukan bukti tindak pidana, DPRD menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundangan.
DPRD mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah jika dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum. Berdasarkan usulan DPRD tersebut, Presiden menetapkan pemberhentikan sementara kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan rapat Paripurna DPRD.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi DPRD Kota seluruh Indonesia (Adeksi) yang diselenggarakan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, diikuti 200 orang peserta yang merupakan anggota DPRD Kota di seluruh Indonesia. Acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tersebut berlangsung dari Kamis, 22 Maret 2007 sampai Minggu, 25 Maret 2007. (Hani)