Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai) pada Rabu (28/10), di Ruang Sidang MK. Pada kesempatan itu, Pemohon Aklan yang merupakan Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) PT. Pegadaian memperbaiki permohonannya.
Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Baehaqi Adam menyatakan Pemohon telah melakukan perbaikan terhadap petitum permohonan. Perbaikan dilakukan dengan menegaskan permintaan kepada Mahkamah untuk membatalkan dan/atau menyatakan tidak mengikat secara hukum keputusan Termohon Nomor KP144/PPUPN/V-1992 tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Perum Penggadaian dengan hak pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan dan menetapkan Pemohon sebagai seorang PNS yang telah lama mengabdi selama 36 tahun. “Menyatakan dan menetapkan Pemohon sebagai seorang PNS yang telah mengabdi selama 36 tahun dengan pemotongan gaji setiap bulannya dialokasikan di PT Taspen Persero, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor 1306/SDM.100321/2005 tentang Pencabutan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Perum Pegadaian dengan hak pensiun atas nama Pemohon,” kata Baehaqi.
Terakhir, Pemohon meminta MK memerintahkan Perum Penggadaian untuk melakukan pembayaran secara rapel selama 12 tahun 2 bulan gaji pensiun yang belum terbayarkan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan MK diucapkan. “Memerintahkan kepada Termohon (Perum Pegadaian) untuk segera melaksanakan keputusan atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Baehaqi
Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman menyatakan akan melaporkan hasil persidangan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Apakah nanti diteruskan atau langsung diputus, ya nanti ditunggu pemberitahuannya dari Mahkamah,” jelas Anwar.
Sebelumnya, Pemohon yang telah mengabdi selama 36 tahun di Pegadaian mengaku tidak pernah mendapatkan hak pensiunnya sejak tahun 1991 hingga 2004. Padahal, Ia menyatakan seluruh kewajibannya sebagai PNS telah dilaksanakan, termasuk membayar tabungan dan asuransi pegawai negeri (Taspen) sebesar 10 persen gaji.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon menilai apa yang dialaminya bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 UU Pensiun Pegawai yang mengatur tentang hak pensiun pegawai. Selain itu, Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan uang pensiun wajib dibayarkan kepada Pemohon selaku mantan pegawai Pegadaian.
“Itu bertolak belakang dengan adanya Pasal 9 (UU Pensiun Pegawai). Itu tadi kan hak-hak seorang PNS yang telah memenuhi kewajibannya, itu tadi sudah dilaksanakan semuanya oleh Bapak Aklan selama 36 tahun, termasuk menjalankan pemotongan gaji 10% untuk masuk ke Taspen, tapi ternyata tidak dinikmati. Lah, hak-hak asasi manusianya ini tadi yang akan bertolak belakang,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Baehaqi Adam di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (15/10).
Kendati demikian, Pemohon mengakui tidak ada yang salah dengan Pasal 9 UU Pensiun Pegawai. Pemohon mempersoalkan implementasi ketentuan tersebut yang tidak dilaksanakan oleh Pegadaian sehingga hak-hak pensiunnya tidak dibayarkan. (Lulu Hanifah)