Status Tersangka Tak Ada Batas Waktu, KUHAP Digugat ke MK
Rabu, 28 Oktober 2015
| 06:44 WIB
VIVA.co.id - Penetapan seseorang sebagai tersangka tak jarang berlangsung cukup lama. Sebab kasus yang bersangkutan tidak segera dimajukan ke penuntut umum maupun pengadilan.
Akibatnya, seseorang bisa seumur hidup menyandang status tersangka karena tidak adanya batas waktu yang jelas kapan status itu berakhit.
Persoalan ini digugat Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon di antaranya, Victor Santoso Tandiasa, Achmad Saifudin Firdaus, Kurniawan, dan lainnya.
Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam KUHAP. Di antarantya Pasal 50 ayat (1) KUHAP berbunyi tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan pada penuntut umum. Lalu, Pasal 50 ayat (2) KUHAP disebutkan tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
Pemohon Achmad Saifudin Firdaus menilai frasa 'segera' dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak memberikan jangka waktu yang pasti. Akibatnya, tidak menjamin dan memberikan kepastian hukum nagi tersangka.
"Dalam tataran praktis banyak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tidak dilakukan penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan karena tidak ada batasan waktu. Sehingga seseorang bisa menjadi tersangka selamanya, bahkan seumur hidup," ujar Achmad dalam sidang pendahuluan uji materi KUHAP di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2015.
Ia menambahkan dalam putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 untuk Pasal 18 ayat (3) KUHAP sejalan dengan argumen pemohon. Dalam Pasal 18 ayat 3 KUHAP tersebut juga terdapat frasa 'segera'.
Menurut Mahkamah dalam putusannya, frasa 'segera' dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak memberikan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945. Sehingga dikaitkan dengan permohonan pemohon, adanya frasa 'segera' dalam Pasal 50 KUHAP telah menciderai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum.
Lalu, dalam rancangan KUHAP masalah ini ternyata mendapatkan perhatian. Sehingga dalam rancangan diatur limitatif batas waktunya. Untuk diserahkan ke penuntut umum batas waktunya 60 hari jika ditahan, dan 90 hari jika tidak ditahan. Dalam petitum, pemohon meminta agar pasal yang digugatnya bisa sama secara substansi dengan rancangan KUHAP.
Menanggapi hal ini, Hakim Ketua I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kenapa hanya pada ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 50 KUHAP yang digugat. Sementara pada ayat (3) tidak ikut digugat. "Padahal pada ayat (3) juga ada kata segera," ujar Palguna.
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/692274-status-tersangka-tak-ada-batas-waktu--kuhap-digugat-ke-mk