JAKARTA, JITUNEWS.COM- Asosiasi perkebunan melayangkan gugatan terhadap Undang-undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatannya mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya bagi petani dan masyarakat adat. Adapun lingkup asosiasi perkebunan yang melayangkan gugatan tersebut diantaranya Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), dan Sawit Watch (SW).
"Banyak undang-undang serta pasal yang harus digugat mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap petani sampai masyarakat. Dalam gugatan ini kita juga berharap melalui judisial review, beberapa pasal dapat ditindaklanjuti," ujar anggota IHCS, Gunawan, Selasa (27/10), di Bakoel Koffie, Jakarta.
Menurutnya, lahirnya undang-undang ini tak lepas dari kemenangan petani dalam judisial review di Mahkamamah Konstitusi tahun 2011. Di mana petani menjadi korban pasal 21 UU Perkebunan Nomor 18 tahun 2004. "Putusan MK nomor: 55/PUU-VIII/2010-2011, membatalkan pasal 21 dan 47 karena sangat bertentangan dengan UU 1945," jelasnya.
Beberapa pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui judisial review antara lain adalah pasal 12 ayat 1, mengenai adanya penghilangan hak-hak masyarakat adat atas penguasaan tanah, atau dekriminasi terhadap pranata hukum, pasal 13 UU perkebunan mengenai pelanggaran terhadap konstitusi.
"Dan yang paling mendasar itu UU Perkebunan pasal 114 mengenai adanya deskriminasi hukum dengan memberikan kemudahan yang lebih besar terhadap Putusan Mahkamah Agung (PMA)," ungkap Gunawan.
Sumber: http://www.jitunews.com/read/24305/hak-petani-dilanggar-asosiasi-perkebunan-layangkan-gugatan-ke-mahkamah-konstitusi