Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Secara Serentak Tahun 2015 Bagi Tim Pemenangan/Tim Hukum Calon Kepala Daerah se-Indonesia di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Jumat (23/10). Membuka kegiatan tersebut, Wakil Ketua MK Anwar Usman menyatakan, kegiatan Bimtek diharapkan dapat menjadi bekal bagi para tim hukum pasangan calon bila ingin mengajukan permohonan, maupun menjadi Pihak Terkait dalam sengketa Pilkada.
Menurut Anwar, Bimtek yang diselenggarakan bagi tim sukses pasangan calon ini merupakan kelanjutan dari putusan MK yang menyatakan MK tidak lagi berwenang menangani sengketa Pilkada karena sudah tidak menjadi rezim pemilihan umum. Meski demikian, MK juga menyatakan bahwa selama belum ada badan hukum yang dapat menangani sengketa hasil Pilkada, maka MK masih siap melaksanakan kewenangan tersebut. \\"DPR dan Presiden juga menganggap badan khusus dimaksud itu saat ini belum bisa dibentuk dalam waktu dekat, sehingga mereka kembalikan lagi ke MK. Saat ini bukan lagi rezim Pemilu, sehingga disebut Pilkada, \\" jelas Anwar di hadapan sekitar 160 peserta Bimtek.
Bertempat di Aula Grha 4, Anwar menyampaikan bahwa sudah menjadi tanggung jawab MK untuk menggelar kegiatan Bimtek ini, sebagai langkah persiapan dalam menyambut gelaran Pilkada Serentak 2015. Sebab, bila melihat banyaknya jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015, MK memprediksi akan banyak perkara yang masuk ke meja persidangan. \\"Acara ini menjadi persiapan bagi MK dan Bapak-Ibu Tim Hukum Pasangan Calon untuk mengikuti persidangan di MK. Tapi MK berharap perselisihan itu bisa diselesaikan di tingkat bawah, tidak sampai ke MK. Tapi bagaimanapun juga kalau ada yang memasukkan perkara sengketa Pilkada, tidak ada kata lain bagi MK selain menerima, mengadili, dan memutuskan. Sebab hal itu memang merupakan hak konstitusional masing-masing pasangan calon. Tugas dan kewenangan MK untuk memutusnya,\\" ungkap Anwar.
Usai membuka kegiatan, Anwar secara langsung mengisi sesi pertama kegiatan Bimtek dengan menyampaikan materi bertema, \\"MK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia\\". Dalam paparannya, Anwar menjelaskan awal mula sejarah munculnya kewenangan judicial review di dunia, maupun di Indonesia.
Kemudian, para peserta Bimtek juga mendapatkan materi seputar hukum acara dan pedoman penyusunan permohonan maupun jawaban Pihak Terkait. Memberikan materi, Panitera MK Kasianur Sidauruk menyatakan, MK hanya diberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan perkara Pilkada yang masuk. Oleh karena itu, Bimtek ini sangat berguna untuk membantu masing-masing pihak untuk memahami hukum acara perkara Pilkada. \\"Pelaksanaan Bimtek ini untuk mempermudah penanganan perkara Pilkada yang sifatnya speedy trial. Karena kesuksesan penanganan perkara ini bukan hanya ada di tangan MK, tapi juga di tangan para pihak yang berperkara di MK,\\" ucap Kasianur, Sabtu (24/10).
Kasianur kemudian memaparkan beberapa peraturan terbaru dalam penanganan perkara Pilkada. Menurutnya, Pemohon dapat mengajukan permohonan dalam waktu 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perolehan hasil suara. Selain itu, permohonan harus dibuat rangkap 12 dengan menggunakan bahasa Indonesia beserta soft copy permohonan. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kata Kasianur, batas perbedaan perolehan suara bagi pasangan calon menjadi alasah satu syarat untuk mengajukan permohonan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015. Meski demikian, Kasianur menyampaikan bila tidak memenuhi syarat persentase, Tim Pasangan Calon bisa tetap mengajukan permohonan bila merasa tetap memiliki bukti yang cukup kuat untuk menggugat hasil suara yang diumumkan oleh KPU.
Sebelum mengakhiri paparannya, Kasianur mengingatkan agar nanti saat berperkara di MK, para pihak pasangan calon tidak mencoba melakukan penyuapan kepada para petugas persidangan MK. Selain tentu saja menyalahi peraturan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengawasi rangkaian persidangan di MK. \\"Semuanya di MK bersih. Petugas persidangan juga akan disumpah lagi. Jadi jangan coba main-main. Tidak ada itu salam tempel. Nanti KPK juga akan mengawasi,\\" tegas Kasianur. (Yusti Nurul Agustin/IR)